skip to main content

Hukum sebagai Alat Rekayasa Sosial dalam Praktek Berhukum di Indonesia

*Firman Muntaqo  -  Law Science Doctorate Program, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Penggunaan hukum sebagai sarana rekayasa sosial akan berhasil apabila potensi untuk berkembangnya hukum kebiasaan, adat-istiadat, hukum adat sebagai instrumen yang terdapat dalam masyarakat yang memiliki kemampuan untuk mengatur dirinya sendiri, diberi ruang tumbuh dalam sistem hukum nasional dan menjadi sumber nilai dan asas pembentukan peraturan perundang-undangan.
Fulltext View|Download
Keywords: hukum progresif, progressive law, law science, ilmu hukum, pdih, rekayasa sosial, civil law system

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-03-27 09:28:10

No citation recorded.