skip to main content

Pelanggaran Kode Etik Berat Oleh Anggota KPU Kabupaten/Kota Di Provinsi Sumatera Barat Pada Pemilu Tahun 2014 Dan Pilkada Tahun 2015

*Aidinil Zerra  -  Program Magister Komunikasi Konsentrasi Tata Kelola Pemilu, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Andalas, Indonesia
Emeraldy Chatra  -  Program Magister Komunikasi Konsentrasi Tata Kelola Pemilu, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Andalas, Indonesia
Yulia Sari  -  Program Magister Komunikasi Konsentrasi Tata Kelola Pemilu, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Andalas, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu mengalami peningkatan yang sangat signifikan dari periode pemilu sebelumnya. Hal ini dapat terlihat dari jumlah anggota KPU Kabupaten/Kota se Provinsi Sumatera Barat yang diberhentikan oleh DKPP selama pelaksanaan pemilu tahun 2014 dan pemilihan kepela daerah tahun 2015. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan proses terjadinya pelanggaran kode etik berat tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan mengikuti model penelitian studi kasus. Pengambilan data dilakukan dengan cara wawancara mendalam dan studi dokumen. Penelitian ini menggambarkan bahwa pelanggaran kode etik oleh lima orang anggota KPU kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat dilakukan karena ada kejadian – kejadian khusus dalam pelaksanaan tahapan pemilu atau pilkada. Kejadian-kejadian khusus tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan tentang pemilu atau pilkada. Penelitian ini juga menggambarkan bahwasanya tindakan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat dikarenakan pengetahuan tentang kepemiluan.
Fulltext View|Download
Keywords: Kode Etik Penyelenggara Pemilu; Komisi Pemilihan Umum

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-04-17 09:16:55

No citation recorded.