skip to main content

Kebijakan akan Penentuan Tarif Perusahaan Publik (Sebuah Tinjauan Teoritis dan Telaah Pustaka)

*Yohanna Maria Kodoatie  -  Magister Manajemen UNDIP, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Tujuan  utama penulisan  paper  ini adalah:  (1)  memberikan  gambaran  tentang peranan  pemerintah dalam pengadaan barang publik yang efisien sebagai implementasi  dari fungsi  alokasi  dan distribusi yang dicerminkan  dari kebijakan  pemerintah di  bidang pembiayaan pengadaan barang publik; (2) memberikan penjelasan tentang  latar belakang pemikiran  teoritis terbentuknya  harga/tarif perusahaan publik  menurut perspektif ekonomi publik;  (3)  memberikan  gambaran  betapa  kompleks  dan sulitnya  menentukan struktur  tarif sektor publik yang rasional.  Secara  teori,  dalam  upayanya menutup  defisit perusahaan publik yang  bekerja pada   'decreasing cost', pengenaan pungutan  yang berupa  tariff pada  konsumen  sektor publik merupakan  kebijakan pemerintah  yang paling  mendekati  ideal dan adil dibandingkan  kebijakan perpajakan.  Dengan  mengenakan  tarif, seseorang dapat dikecualikan  untuk tidak menikmati  barang publik, jika  tidak membayarnya.  Permasalahannya, jumlah  tarif menjadi  sangat  tinggi, jika seluruh  biaya produksi  ditutup  dari  tarif tersebut. Untuk mengantisipasi masalah  tersebut,  hasil studi  ini  mengusulkan  bahwa penentuan  tarif yang rasional  dari sektor publik perlu  mempertimbangkan:  (1)  kebijakan  harga 'marginal cost pricing',  yaitu harga per  unit barang sama dengan  biaya per unitnya yang   memenuhi  kondlsi P=AC=AR;  (2)  adanya  diskriminasi harga yang berkaitan  dengan pengenaan harga yang  berbeda  berdasarkan konsumsi,  tipe konsumen  dan penggunaannya;  (3)  kebijakan   harga  'peak load'  dalam  mengantisipasi penggunaan kapasitas produksi  yang  optimum; (4)  upaya minimalisasi excess  burden;  (5)  adanya penerimaan yang memadai untuk menutup  biaya pengadaan,  biaya operasi  dan  biaya ekspansi;  (6) penghapusan subsidi  kepada perusahaan publik dan  kebijakan  subsidi langsung  diarahkan pada  target grup yang jelas  dan masuk  dalam  budget pemerintah;   (7)  adanya  kepastian hukum yang jelas  mengenai  struktur  tarif klasifikasi  konsumen,  penggunaan dan denda yang didiseminasikan;  (8) penghapusan dana  lain-lain yang  tidak perlu  dan efisiensi  dalam  hal tertib administrasl;  (9)  adanya potongan  harga yang memberi  insentif konsumen dalam  memanfaatkan jasa pelayanan  publik  secara  optimal.

Fulltext View|Download

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-04-23 14:58:42

No citation recorded.