skip to main content

DAMPAK YURIDIS PEMERIKSAAN SETEMPAT (GERECHTELIJKE PLAATSOPNEMING) DALAM HUKUM ACARA PIDANA DIPANDANG DARI ASPEK PERTIMBANGAN HUKUM PUTUSAN PERKARA PIDANA

*Ratih Mannul Izzati  -  Program Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro., Indonesia
Open Access Copyright 2016 LAW REFORM

Citation Format:
Abstract

Pembahasan dan pengkajian secara teoritis normatif mengenai Dampak Yuridis Pemeriksaan Setempat (gerechtelijk plaatsopneming) Dalam Hukum Acara Pidana Dipandang Dari Aspek Pertimbangan Hukum Putusan Perkara Pidana, dimaksudkan untuk mencari solusi hukum dari dampak kekosongan hukum (recht vacuum) yang timbul mengenai penerapan pemeriksaan setempat. Hal ini dikarenakan tidak ada ketentuan yang mengatur secara normatif di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengenai aplikasi pemeriksaan setempat.
Permasalahan yang ditampilkan dalam tesis ini, diantaranya: Bagaimana kebijakan aplikasi pemeriksaan setempat (gerechtelijke plaatsopneming) dalam hukum acara pidana pada saat ini, Apa fungsi pemeriksaan setempat (gerechtelijke plaatsopneming) dalam pertimbangan hukum putusan perkara pidana, Bagaimana dampak yuridis pemeriksaan setempat (gerechtelijke plaatsopneming) dalam hukum acara pidana, serta Bagaimana formulasi pemeriksaan setempat (gerechtelijke plaatsopneming) dalam pembaharuan Kitab Hukum Acara Pidana yang akan datang.
Kajian ini menggunakan metode pendekatan hukum normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis, menggunakan jenis data yang terarah pada penelitian data sekunder yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan studi dokumenter dengan menggunakan metode sistimatis yang dianalisis secara kualitatif normatif.
Berdasarkan hasil kajian dapat diketahui bahwa yang menjadi kebijakan aplikasi pemeriksaan setempat dalam hukum acara pidana pada saat ini merupakan kebijakan yang berasal dari penemuan hukum oleh hakim dengan metode konstruksi hukum, yang mengedepankan keadilan substansial dan asas peradilan cepat. Selanjutnya, fungsi pemeriksaan setempat dalam pertimbangan hukum putusan perkara pidana digunakan untuk keyakinan hakim, pertimbangan untuk menetapkan penyerahan barang bukti serta menambah keterangan bagi hakim. Kemudian dampak yuridis pemeriksaan setempat (gerechtelijke plaatsopneming) dalam hukum acara pidana adalah, tidak adanya unifikasi (keseragaman) aturan mengenai pemeriksaan setempat dalam praktik hukum acara pidana pada saat ini, yang meliputi: ketidakseragaman mengenai para pihak yang mengikuti pemeriksaan setempat dalam perkara pidana dan ketidakseragaman mengenai uraian pemeriksaan setempat dalam pertimbangan hukum pada putusan perkara pidana yang tidak jelas dan lengkap. Oleh karena masih terjadi ketidakseragaman terkait pemeriksaan setempat dalam hukum acara pidana pada saat ini, maka perlu formulasi dalam pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) secara jelas tentang aturan ruang lingkup serta tata cara pemeriksaan setempat dalam hukum acara pidana untuk menciptakan kepastian hukum.
Kata Kunci: Pemeriksaan Setempat, Hukum Acara Pidana, Pertimbangan Hukum Putusan Perkara Pidana.

Fulltext View|Download

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-03-28 09:41:56

No citation recorded.