skip to main content

REVITALISASI PRINSIP-PRINSIP GOOD GOVERNANCE DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN YANG BAIK, BERSIH, DAN BEBAS KORUPSI, KOLUSI, SERTA NEPOTISME

*Arief Gunawan Wibisono  -  Program Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro., Indonesia
Open Access Copyright 2016 LAW REFORM

Citation Format:
Abstract

Penyelenggaraan pemerintahan yang baik adalah landasan bagi
penyusunan dan penerapan kebijakan negara yang demokratis. Prinsip-prinsip
good governance merupakan unsur yang fundamental dalam rangka
penyelenggaraan pemerintah yang baik bersih korupsi, kolusi serta nepotisme.
Pelaksanaan prinsip-prinsip good governance tidak selalu berjalan
mulus, terdapat kendala-kendala yang harus ditatanggulangi bersama oleh
pemerintah dan masyarakat, serta peningkatan upaya-upaya yang perlu dilakukan
guna semakin meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Penelitian ini
menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan prosedural.Hasil dari
penelitian ini adalah pelaksanaan prinsip good governance di Indonesia masih
memerlukan banyak perbaikan dan peningkatan kedepan.
Kata Kunci: Revitalisasi, Asas-asas, Pemerintahan yang baik

Fulltext View|Download

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-03-28 15:11:52

No citation recorded.