skip to main content

REKONTRUKSI PERJANJIAN GALA (GADAI ADAT) PADA MASYARAKAT ADAT ACEH BERBASIS SYARIAH

*Muhammad Iqbal  -  Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Sukirno Sukirno  -  Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Open Access Copyright 2017 LAW REFORM

Citation Format:
Abstract
Gala merupakan suatu perjanjian pinjam-meminjam antara pihak pemberi gala dan penerima gala dengan konsep tolong-menolong pada untuk memenuhi kebutuhan keuangan dalam keadaan yang bersifat mendesak. Jika melihat pelaksanaan perjanjian gala dalam masyarakat adat Aceh pada saat ini adanya ketidak sesuaian antara pelaksanaan dan aturan pada Pasal 2 (dua) ayat (2) Qanun Nomor 9 Tahun 2008 tentang Adat dan Istiadat serta ketentuan Pasal 7 Perpu Nomor 56 Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian. Rumusan masalah pada tesis ini adalah bagaimanakah bentuk pelaksanaan perjanjian gala dalam masyarakat adat Aceh? bagaimanakah kaitan antara perjanjian gala dengan konsep gadai syariah? bagaimanakah bentuk rekonstruksi perjanjian gala berbasis syariah? Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris dan pendekatan socio-legal. Selain data sekunder, juga digunakan data primer dari serangkaian observasi dan wawancara dengan informan. Perjanjian gala dilakukan jika pemberi gala membutuhkan uang yang banyak dalam keadaan mendesak. Dalam mekanisme perjanjian gala, para pihak yang telah sepakat untuk melaksanakan perjanjian gala melakukan penyerahan objek gala dari pihak pemberi gala kepada pihak penerima gala dalam bentuk hak pakai, sedangkan dipihak penerima gala menyerahkan sejumlah uang yang telah disepakati antara keduanya secara tunai. Berakhirnya suatu perjanjian gala dalam masyarakat adat Aceh ketika objek gala tersebut telah ditebus. Jika dikaitkan perjanjian gala di Aceh dengan konsep gadai syariah maka adanya ketidak sesuaian terhadap pemanfaatan dan penguasaan dalam konsep gadai syariah. Sebagian besar para ulama tidak membolehkan pemanfatan objek gala dengan tidak adanya suatu batasan waktu. Pemanfatan objek gala dibolehkan jika para pihak sepakat untuk menerapkan tiga akad perjanjian Perjanjian gala dengan bentuk Al-Qardhul Hassan, Al-Mudharabah dan Bai' Al-Muqoyyadah agar tehindar dari unsur gharar dan riba. Salah satu bentuk rekontruksi pada perjanjian gala yang berbasis syariah dengan menerapankan konsep mudharabah hasil keuntungan yang diperoleh dari objek gala oleh penerima gala digunakan untuk menutup kembali utang pihak pemberi gala.  Pemerintah Aceh diharapkan agar membuat qanun khusus tentang tata cara dan tatacara pelaksanaan gala yang sesuai dengan ketentuan Islam dan berbasis syariah. Sehingga pelaksanaan adat di Aceh tidak melanggar ketentuan islam.
Fulltext View|Download
Keywords: Berbasis Syariah; Masyarakat Adat Aceh; Perjanjian Gala

Article Metrics:

  1. A. Ghofur Anshori, 2006, Gadai Syariah di Indonesia, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press
  2. A. Malik, 1997, Perjanjian “Gala” dalam Masyarakat Hukum Adat Aceh di Kecamatan Lhoknga/Leupung Kabupaten DATI II Aceh Besar, Tesis, Medan: Program Pasca Sarjana Universitas Sumatera Utara
  3. Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di, Tahqiq Asyraf Abdulmaqshud, 1992, Bahjah Qulub Al-Abrar wa Qurratu Uyuuni Al-Akhyaar Fi Syarhi Jawaami Al-Akhbaar, Cet. II, Dar Al-Jail
  4. Azharsyah Ibrahim, 2012, Praktik Ekonomi Masyarakat Aceh dalam Konteks Ekonomi Islam, Procceeding of the Aceh development International Conference, Malaysia: International Islamic University
  5. Brian Z. Tamanaha,2006, A General Jurisprudence of Law and Society, New York: Oxford University Press
  6. Esmi Warassih, “Urgensi Memahami Hukum dengan Pendekatan Socio-Legal dan Peranannya dalam Penelitian”. Makalah Seminar Nasional Penelitian dalam Perspektif Socio-Legal dan, Bagian Hukum dan Masyarakat Fakultas Hukum Undip, Semarang, 22 Desember 2008
  7. Husen Alting, 2010, Dinamika Hukum dalam Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat Atas Tanah, Yogyakarta: LaksBang PRESSindo
  8. Ifan Noor Adham, 2009, Perbandingan Hukum Gadai di Indonesia, Jakarta: Tatanusa
  9. Iman Sudiyat, 2010, Asas- Asas Hukum Adat Bekal Pengantar Cetakan ke.-5, Yogyakarta: Liberty
  10. Muhammad dan Sholikhul hadi, 2003, Pengadaian Syariah: Suatu Alternatif Konstruksi Pengadaian Nasional, Edisi 1, Jakarta: Salemba Diniyah
  11. Muhammad, 2001, Tehnik Perhitungan Bagi Hasil di Bank Syariah, Yogyakarta: UII Press
  12. Purbayu Budi Santosa, Larangan Jual Beli Gharar: Tela’ah Terhadap Hadis dari Musnad Ahmad Bin Hanbal, Universitas Diponegoro, Vol. 3, No. 1, Juni 2015
  13. Reza Banakar and Max Travers, “law Sociology and Method”, in Social and Legal Studies, International Institute, 2003
  14. Satjipto Rahardjo, 2009, Lapisan-Lapisan dalam Studi Hukum, Malang: Bayumedia Publishing
  15. _______, 2009, Pendidikan Hukum sebagai Pendidikan Manusia: kaitannya dengan profesi Hukum dan Pembangunan Hukum Nasional, Yogyakarta: Genta Publishing
  16. Sayuti Thalib, 1982, Receptio A Contrario, Cet. III, Jakarta: Bina Aksara
  17. Soetandyo Wignjosoebroto, 2012, Hukum: Paradigma.Metode dan Dinamika Masalahnya, Jakarta: HuMA
  18. Sulaiman, 2010, Model Alternatif Pengelolaan Perikanan Berbasis Hukum Adat Laot di Kabupaten Aceh Jaya Menuju Keberlanjutan Lingkungan Yang Berorientasi Kesejahteraan Masyarakat, Tesis, Semarang: Universitas Diponegoro
  19. Suriyaman Mustari Pide A, 2014, Hukum Adat Dahulu, Kini dan Akan Datang, Jakarta: Penerbit Kencana Prenadamedia Group
  20. T. Juned, Mustafa Ahmad dan Hakim Nyak Pha, 2003, Bunga Rampai Menuju Revitalisasi Hukom dan Adat Aceh, Banda Aceh: Yayasan Rumpun Bambu
  21. Taqwaddin Husen, 2013, Kapita Selekta Hukum Adat Aceh dan Qanun Wali Nanggroe, Banda Aceh: Bandar Publishing
  22. Ter Haar, B, 1979, Asas-asas dan Susunan Hukum Adat (Terj. Soebakti Poesponoto), Jakarta: Pradnya Paramita
  23. Tolib Setiady, 2008, Intisari Hukum Adat Indonesia dalam Kajian Kepustakaan), Bandung: Alfabeta
  24. Zainuddin Ali, 2008, Hukum Gadai Syariah, Jakarta: Sinar Grafika
  25. Zaki Fuad Chalil, 2008, Horizon Ekonomi Syariah: Pemenuhan Kebutuhan dan Distribusi Pendapatan, Banda Aceh: Ar-Raniry Press
  26. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  27. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  28. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus untuk Aceh dengan Nama Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
  29. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan di Daerah
  30. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
  31. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Aceh
  32. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Pidie Jaya di Nanggroe Aceh Darussalam
  33. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
  34. Undang-Undang Nomor 56/Prp/Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian
  35. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2000 tentang penyelenggaraan kehidupan adat
  36. Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pemerintahan Mukim
  37. Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pemerintahan Gampong dan Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam
  38. Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat-Istiadat
  39. Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat
  40. Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2009 tentang Adat dan Istiadat

Last update:

  1. Salam financing: from common local issues to a potential international framework

    Ratna Mulyany, Mirna Indriani, Indayani Indayani. International Journal of Islamic and Middle Eastern Finance and Management, 15 (1), 2022. doi: 10.1108/IMEFM-01-2020-0008

Last update: 2024-04-19 22:03:08

No citation recorded.