skip to main content

Implementasi Peraturan Daerah Kota Semarang No.1 tahun 2014 tentang Penataan Toko Modern Terhadap Iklim Persaingan Usaha yang Sehat antara Toko Modern dan Pasar Tradisional di Kota Semarang

*Rahandy Rizki Prananda  -  Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Paramita Prananningtyas  -  Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Open Access Copyright 2017 LAW REFORM

Citation Format:
Abstract

 Investasi toko modern mempunyai peranan penting terhadap pertumbuhan perekonomian daerah Kota Semarang. Pertumbuhan tingkat investasi toko modern yang tidak terkontrol dan kurang memperhatikan keseimbangan sosial ekonomi dengan pasar tradisional dikhawatirkan menimbulkan persaingan tidak sehat pada perdagangan domestik di Kota Semarang. Penerbitan Peraturan Daerah Kota No.1 tahun 2014 tentang Penataan Toko Modern merupakan langkah antisipatif yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Semarang untuk mengendalikan tingkat pertumbuhan toko modern. Permasalahan dalam paper ini adalah implementasi Perda No.1 tahun 2014 tentang Penataan Toko Modern dan implikasinya terhadap iklim persaingan usaha yang sehat antara toko modern dan pasar tradisional; serta solusi penataan iklim investasi toko modern yang ideal, demi menciptakan keseimbangan iklim persaingan yang sehat dengan pasar tradisional. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris dengan mengkombinasikan regulasi dengan teori-teori interdisipliner. Data yang digunakan dalam penelitian adalah data primer  dan data sekunder  yang dikaji dengan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa : Inefektifitas penegakan perda dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain: substansi hukum dan ketidaktegasan Dinas Perindustrian dan Perdagangan dalam menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha minimarket dan budaya hukum pengusaha minimarket yang menganggap prosedur mengurus IUTM sangat rumit dan memerlukan jangka waktu lama. Solusi penataan iklim investasi adalah konsistensi penegakan peraturan investasi di daerah yang bersangkutan. Saran terhadap pembenahan kebijakan penataan toko modern dengan merevisi ketentuan pasal 8 Perda No.1 tahun 2014 , pembenahan pendataan toko modern antar instansi dan penerapan moratorium pendirian minimarket di Kota Semarang.

 

Fulltext View|Download
Keywords: Pasar Tradisional; Persaingan Usaha Yang Sehat; Toko Modern

Article Metrics:

  1. Parson, Wayne, 2005, Public Policy: Pengantar Teori dan Praktik Analisis Kebijakan, Jakarta: Prenada Media
  2. Rahardjo , Satjipto, 1980, Hukum dan Masyarakat, Bandung: Penerbit Angkasa
  3. Anonim, Jurnal Quarterly Review Of Indonesian Economic Vol 9 No.2 tahun 2008, tentang Dampak Keberadaan Ritel Modern Terhadap Eksistensi Pasar Tradiisonal published by INDEF , ISSN 1410-2625
  4. Aulia, Astri dkk, 2009,Pola distribusi Spasial minimarket di Kota-Kota kecil, Jurnal Perencanaan Wilyah Kota vol 20 No.2, Bandung : Instititut Teknologi Bandung
  5. Data Persebaran Toko Modern periode 2016: yang diterbitkan oleh BPPTSP Kota Semarang dan Dinas Perindustrian Perdagangan Kota Semarang
  6. Data Rencana Startegis Dinas Pasar Kota Semarang mengenai Pengembangan Pasar Tradisional periode 2011-2016
  7. Data Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kota Surakarta Mengenai Jumlah Persebaran Toko Modern di Surakarta Tahun 2016
  8. Modul Waralaba Alfamart
  9. Data pangsa pasar minimarket di Indonesia diakses melalui http://www.aprindo.org/ diakses pada tanggal 25 Oktober 2016 pada pukul 19.00 WIB
  10. Informasi profil dan jumlah persebaran gerai Alfamart yang diakses melalui http://alfamartku.com/ pada tanggal 20 Desember 2016 pada pukul 11.30 WIB
  11. Informasi profil dan jumlah persebaran gerai Indomaret yang diakses melalui http://indomaret.co.id/ pada tanggal 20 Desember 2016 pada pukul 11.00 WIB:
  12. https://semarangkota.bps.go.id/web05-1071_htm “ Data Jumlah Pasar Tradisional di wilayah Kota Semarang tahun 2014 “, diunduh pada 4 Januari 2016
  13. Data PDRB Kota Semarang periode tahun 2013- 2014 berdasarkan harga berlaku,yang diunduh dari https://semarangkota.bps.go.id/ pada tanggal 31 Januari Pukul 09.00 WIB:
  14. www.nielsen.com/id/en.html tentang Perbandingan Omzet Pasar Tradisional Dan Ritel Modern Periode Tahun 2001 -2006 , pada tanggal 5 Januari 2016
  15. UU.No.5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Praktek Peraingan Usaha Tidak Sehat
  16. Peraturan Daerah Kota Semarang No.1 tahun 2014 tentang Penataan Toko Modern
  17. Peraturan Daerah Kota Semarang No.14 Tahun 2011 tentang RTRW tahun 2011-2031
  18. Peraturan Walikota Semarang No.5 tahun 2013 tentang Penataan Toko Modern
  19. Wawancara dengan Dra Johana (Kepala Seksi Pengendalian Perdagangan ) Dinas Perindustrian dan Perdaganagn Kota Semarang , tanggal 28 Oktober 2016 pukul 08.00 WIB
  20. Wawancara dengan bapak Sigit Hery , Staf Perijinan Ekonomi Badan Perijianan Dan Pelaayanan Terpadu Satu Pintu Kota Semarng pada tanggal 1 Nopember 2016
  21. Wawancara dengan Drs. Oktaviatmoko , Kepala Seksi Pemetaan dan Penataan Dinas Pasar Kota Semarang , pada tanggal 2 Nopember 2016
  22. Hasil wawancara dengan bapak Toto Amanto , Kepala BP2MT Kota Surakarta pada tanggal 8 Nopember 2016 , pukul 11.00 WIB
  23. Wawancara dengan Wawancara dengan Ibu Marie , Franchisee Waralaba Minimarket Pada tanggal 2 Desember 2016 pukul 14.30 WIB
  24. Wawancara dengan dengan Bapak Surachman , Kepala PPJP Pasar Johar wakil Ketua Asosiasi pedagang Pasar Tradisional Kota Semarang , pada tanggal 16 Desember 2016, pukul 14.00 WIB
  25. Wawancara dengan Dendy R. Sutrisno , Kepala Divisi Hukum , Kerjasama dan Humas KPPU RI , Pada tanggal pada tanggal 21 Desember 2016 , pada pukul 10.00 WIB
  26. Wawancara dengan Handoyo , pelaku usaha franchisee waralaba pada tanggal 12 Januari 2017 pukul 10.30 WIB
  27. Wawancara dengan Sihnomo , Mantan Inventory Manager PT.Matahari Putra Prima Pada tanggal 30 januari 2017 pukul 12.30 WIB

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-03-28 01:28:40

No citation recorded.