skip to main content

KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA ILLEGAL LOGGING

*Tuty Budhi Utami  -  , Indonesia

Citation Format:
Abstract
Penelitian dengan judul “ Kebijakan Hukum Pidana dalam Menanggulangi
Tindak Pidana Illegal Logging” dengan pendekatan yuridis normatif yang dilengkapi
dengan studi kasus, hal ini dimaksudkan untuk 1. mengetahui dan menganalisis
kebijakan formulasi tindak pidana illegal logging dan penerapan sanksinya yang
berlaku sekarang 2) memberikan kontribusi sumbangan pemikiran kepada badan
legislatif dalam merumuskan undang-undang khususnya dalam permasalahan illegal
logging dan penerapan sanksi tindak pidana dimasa yang akan datang. Dari hasil
penelitian menunjukkan bahwa :
1. Formulasi Tindak Pidana illegal logging dan penerapan sanksinya yang
berlaku sekarang.
- Tindak pidana dibidang kehutanan diatur dan dirumuskan dalam pasal 50
dan pasal 78 Undang-undang No.41 tahun 1999, namun mengenai
definisi yang dimaksudkan dengan illegal logging tidak dirumuskan
secara limitatif sehingga banyak para praktisi hukum yang menafsirkan
illegal logging sendiri-sendiri.
- Subyek hukum illegal logging menurut UU No. 41 Tahun 1999 adalah
orang dalam pengertian baik pribadi, badan hukum maupun badan
usaha, diatur dalam satu pasal yang sama tidak dibedakan pasal
mengenai pribadi atau korporasi sehingga korporasi dikenakan ancaman
sanksi yang sama dengan pribadi. Tentang pejabat yang mempunyai
kewenangan dalam bidang kehutanan yang berpotensi meningkatkan
intensitas kejahatan illegal logging. Belum terakomodasi dalam undangundang
ini oleh karena itu, hal tersebut menjadi celah hukum yang dapat
dimanfaatkan oleh pelaku yang tidak diatur secara tegas dalam undangundang
tersebut untuk lolos dari tuntutan hukum.
- Ancaman pidana yang dikenakan adalah sanksi pidana bersifat
kumulatif, pidana pokok yakni penjara dan denda, pidana tambahan
berupa perampasan hasil kejahatan dan atau alat-alat untuk melakukan
kejahatan, ganti rugi serta sanksi tata tertib.
- Pidana denda untuk korporasi belum dilengkapi dengan aturan khusus.
Kebijakan aplikasi formulasi tindak pidana illegal logging dan
penerapan sanksi dirasakan tidak memenuhi aspek kepastian dan
keadilan. Hal ini terjadi dalam berbagai kasus illegal logging yang
terjadi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Blora, Purwodadi dan
Bojonegoro ;
2. Kebijakan formulasi tindak pidana illegal logging yang akan datang
diharapkan memuat secara jelas dan lengkap mengenai 1. Definisi Illegal
Logging 2. Subyek Hukum tindak pidana Illegal Logging (pribadi dan
badan hukum atau badan usaha atau korporasi dan pegawai negeri
dirumuskan dalam pasal-pasal yang komprehensif 3. Sanksi Pidana,
hendaknya dirumuskan tidak secara kaku kumulatif, namun lebih fleksibel
dengan perumusan alternatif atau kumulatif-alternatif.
Kata kunci : Tindak Pidana Illegal Logging, sanksi pidana.
Fulltext View|Download

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-04-17 18:23:30

No citation recorded.