skip to main content

EKSISTENSI GAMBANG SEMARANG DAN PERLINDUNGAN HUKUMNYA MENURUT UNDANG-UNDANG HAK CIPTA

*Noor Chasanah  -  Master of Law Program, Indonesia

Citation Format:
Abstract
ABSTRAK
Gambang Semarang merupakan salah satu folklor Indonesia yang
didalamnya mencakup seni musik, vocal, tari dan lawak yang dilindungi oleh
Undang-Undang Hak Cipta. Pasal 10 Ayat (2) UUHC menetapkan bahwa Hak
Cipta atas lagu, tarian dan karya seni lainnya yang ada di Indonesia dipegang oleh
negara. Namun sayangnya, kelahiran Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun
2002 ini ternyata tidak diiringi dengan kesadaran dan pemahaman terhadap
perlindungan Hak Cipta terhadap seni pertunjukan Gambang Semarang itu sendiri.
Untuk menyelesaikan permasalahan hukum ini, maka penulis dalam melakukan
penelitian menggunakan metode pendekatan yuridis empiris.
Permasalahan yang timbul mengenai bagaimanakah eksistensi Gambang
Semarang dan karakteristik apa yang dimilikinya sebagai warisan budaya yang
membedakannya dengan Gambang Semarang modifikasi kreatifitas seniman.
Gambang Semarang merupakan seni pertunjukan hasil akulturasi kesenian Jawa
dan Cina. Keberadaannya sangat memprihatinkan karena adanya pergeseran nilai
sosial dan budaya, kurangnya pemahaman hak cipta, oleh karena itu perlu
pemahaman masyarakat dan seniman tradisional akan pentingnya kesenian
tradisional sebagai aset folklor kota Semarang.
Kedudukan Gambang Semarang dalam perwujudan aslinya menurut
UUHC No 19 Tahun 2002 merupakan folklor yang dilindungi oleh negara
sebagaimana telah tertuang dalam Pasal 10 Ayat (2) bahwa negara negara
memegang Hak Cipta atas folklor karena Gambang Semarang merupakan
kesenian tradisional yang turun temurun, hasil kebudayaan rakyat, penciptanya
tidak diketahui, belum berorientasi pasar dan hak kolektif komunal.
Sedangkan untuk karya seni kreatifitas Gambang Semarang yang telah
dimodifikasi dilindungi oleh UUHC sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 12
ayat (1) bahwa seni musik,lagu tari termasuk dalam jenis ciptaan yang dilindungi
maka Gambang Semarang layak mendapatkan perlindungan Hak Cipta.
Langkah–langkah Pemerintah Daerah Kota dalam memberikan
perlindungan terhadap Gambang Semarang adalah memberikan sosialisasi UUHC
No 19 Tahun 2002 kepada seniman tradisional melalui Dinas kebudayaan dan
Pariwisata setempat dan mengadakan pelatihan serta lomba-lomba. Untuk
mewujudkan perlindungan Gambang Semarang sebagai warisan budaya
seharusnya Pemerintah Kota Semarang perlu membuat peraturan daerah atau
setidaknya SK sebagai realisasi Pasal 10 ayat (2) UUHC Tahun 2002 dan harus
ada APBD secara optimal demi keberhasilan upaya revitalisasi Gambang
Semarang serta kerjasama dengan seluruh pihak industri kesenian dalam hal ini
swasta sebagai perwujudan program kepedulian sosial (Corporate Social
Responsibility) dalam bentuk memberikan kompensasi yang layak sebagai wujud
perlindungan hukum atas seniman tradisional yaitu dengan berpartisipasi dalam
mendorong perkembangan kesenian tradisional. Serta mengadakan inventarisasi
folklor.
Kata Kunci :Gambang Semarang, Folklor, Perlindungan Hak Cipta.
Fulltext View|Download

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-04-14 18:33:18

No citation recorded.