%A Nainggolan, Indra Lorenly %D 2014 %T %B 2014 %9 %! %K %X Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis perubahan hak menjadi konsep izin dalam UU No. 1 Tahun 2014. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yang menganalisis peraturan perundang-undangan yang dikonsepsikan sebagai aturan-aturan yang telah diterima sebagai aturan yang sah karena dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang. Berdasarkan hasil penelitian bahwa prinsip hak dalam mengelola wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, menempatkan HP-3 sebagai hak kebendaan. Ketentuan hak sebagai hak kebendaan dan izin adalah sama, artinya semua hak itu memerlukan izin, sehingga pengaturan tentang IP-3 dan HP-3 hakikatnya sama, hanya pembalikan kata saja, yang terpenting adalah substansi bentuk perizinan tersebut. Konsep IP-3 tidak mewajibkan masyarakat hukum adat dalam pemanfaatan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil untuk memiliki IP-3. Akan tetapi, IP-3 yang diatur dalam perubahan UU No. 27 Tahun 2009 masih memberikan peluang besar dan menfasilitasi pemilik modal untuk menguasai pesisir laut dan pulau-pulau kecil. Keberadaan masyarakat wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil masih menjadi pihak yang lemah atas keberadaan korporasi tersebut. Kata kunci: Perubahan Ketentuan Hak, Pengelolaan Pesisir, UU No. 1 Tahun 2014 %U https://ejournal.undip.ac.id/index.php/lawreform/article/view/12456 %0 Journal Article %R 10.14710/lr.v10i1.12456 %& 48 %P 14 %J LAW REFORM %V 10 %N 1 %@ 2580-8508 %8 2014-10-01 %7 2014-10-01