TY - JOUR AU - Zahra, Afni AU - Sularto, RB PY - 2017 TI - JF - LAW REFORM; Vol 13, No 1 (2017) DO - 10.14710/lr.v13i1.15948 KW - Asas Ultimum Remedium; Pecandu Narkotika; Perlindungan Anak N2 - Anak merupakan bagian dari generasi muda sebagai salah satu sumber daya manusia yang merupakan potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa di masa yang akan datang, yang memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus. Adanya putusan pengadilan anak yang cenderung menjatuhkan pidana penjara dari pada tindakan terhadap anak yang melakukan tindak pidana, sebenarnya tidak sesuai dengan filosofi dari pemidanaan dalam hukum pidana anak. Dengan meningkatnya jumlah penyalahguna narkotika khususnya pecandu yang menjerat anak di bawah umur membuat mereka harus berurusan dengan proses peradilan yang panjang. Sanksi pidana dijadikan sarana pembalasan atas perbuatan yang dilakukan oleh anak. Sanksi pidana harusnya menjadi suatu ( ultimum remedium ) obat terakhir apabila sarana lain dirasa tidak mampu menanggulangi. Anak yang terjerat kasus hukum terutama disebabkan penyalahgunaan narkotika tidak sepenuhnya adalah pelaku dan penjahat yang harus di hukum layaknya orang dewasa, mereka juga merupakan korban yang belum dapat bertanggungjawab seluruhnya atas perbuatannya maka perlu adanya perlindungan hukum terhadap anak pecandu narkotika. Selain itu asas ultimum remedium menjadi sangat penting karena pidana seharusnya menjadi pilihan terakhir dalam mengembalikan kondisi anak menjadi lebih baik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana negara ini memiliki payung hukum dalam melindungi anak penyalahgunaan narkotika dan mengetahui optimalisasi penerapan asas ultimum remedium terhadap pecandu narkotika yang dilakukan oleh anak. Dalam mencapai tujuan penelitian, maka metode penelitian yang digunakan adalah metode normatif dengan pendekatan deskriptif analitis. Metode pengumpulan data yang dipakai adalah kepustakaan baik secara hukum maupun teori yang dianalisis dan dideskripsikan untuk memberikan gambaran yang konkrit. Hasil penelitian dapat disimpulkan, bahwa Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak telah mengatur perlindungan itu meliputi upaya pengawasan, pencegahan, perawatan dan rehabilitasi yang dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat. Penerapan asas ultimum remedium terhadap anak menjadi upaya terakhir dengan adanya ketentuan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mewajibkan setiap anak yang berhadapan dengan hukum untuk dilakukan upaya diversi sebelum dilakukan upaya peradilan dan penjatuhan pidananya pun harus bersifat non- custodial . UR - https://ejournal.undip.ac.id/index.php/lawreform/article/view/15948