%A Lisma, Lisma %A A.L.W, Lita Tyesta %D 2017 %T %B 2017 %9 Demokrasi; Partisipasi Masyarakat; Pilkada Serentak; Sulawesi Selatan %! %K Demokrasi; Partisipasi Masyarakat; Pilkada Serentak; Sulawesi Selatan %X Pemilihan Kepala Daerah sebagai salah satu praktek demokrasi Indonesia yang dijalankan di Daereh merupakan amanat konstitusi yang tertuang dalam pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun. Dasar hukum itulah yang menjadi acuan pilkada yang dilakukan secara langsung dan tidak langsung namun pada kenyataan mekanisme pilkada yang dilakukan dengan langsung dan tidak langsung menyisahkan masalah, sehingga pemerintah memutuskan mereformasi sistem pilkada menjadi pilkada serentak yang rencana dilakukan dengan 7 tahap yakni 2015, 2017, 2018, 2019, 2022, 2023, 2027. Pilkada serentak tahap pertama dilaksanakan pada tahun 2015 dan salah satu daerah yang melaksanakan ialah Sulawesi selatan dengan 11 kabupaten namun partisipasi masyarakatnya belum maksimal. maka dari itu penulis merumuskan persoalan sebagai berikut yaitu : (1) Bagaimana partisipasi masyarakat pada pilkada serentak di Provinsi Sulawesi Selatan. (2) Mengapa partisipasi masyarakat pada pilkada serentak di Provinsi Sulawesi Selatan belum maksimal ?. (3) Bagaimana upaya meningkatkan partisipasi masyarakat pada pilkada serentak di masa depan di Provinsi Sulawesi Selata dalam rangka peningkatan kualitas Demokrasi Konstitusional di Indonesia ?. Penelitian ini bertujuan memberikan sumbangsi peningkatan partisipasi masyarakat pada pilkada serentak yang akan datang. Metode penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis. Penelitian hukum non doktrinal ini bersifat kualitatif karena lebih ditekankan pada pengamatan sosial di masyarakat dan kedalaman kualitas (data). Penelitian kualitatif ini diupayakan untuk memahami fenomena-fenomen di lapangan kemudian ditafsrkan dan dideskripsikan untuk menjawab tujuan penelitian. Dari analisis tersebut disimpulkan bahwa (1) partisipasi masyarakat pada pilkada serentak di Sulawesi Selatan Tahun 2015 cukup bervariasi dan tidak mengalami peningkatan signifikan bahkan mengalami penurunan (2) faktor-faktor yang menyebabkan partisipasi masyarakat belum maksimal karena faktor sosial, politik, administrasi,pendidikan, budaya dan pekerjaan serta sosialisasi yang masih sangat kurang (3) upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dengan memperbaiki regulasi yang sudah tidak sesuai dengan konteks dan melibatkan stakeholder yang ada serta meningkatkan sosialisasi. %U https://ejournal.undip.ac.id/index.php/lawreform/article/view/15953 %0 Journal Article %R 10.14710/lr.v13i1.15953 %& 86 %P 12 %J LAW REFORM %V 13 %N 1 %@ 2580-8508 %8 2017-03-31 %7 2017-03-31