IMPLIKASI DIKELUARKANNYA PERMENDAG NO 56 TAHUN 2008 TENTANG KETENTUAN PRODUK IMPOR TERTENTU TERHADAP KESEJAHTERAAN MASYARAKAT PERBATASAN

Siti Rohani
DOI: 10.14710/mmh.43.4.2014.584-593
Copyright (c) 2014 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0

Abstract

Regulation of cross-border trade that exists today, one of which is the Minister of Trade Regulation No. 56 of 2008 on the Import of Certain Products. Regulation was extended by the Minister of Trade Regulation No. 57 of 2010 which was amended by the Minister of Trade Regulation No. 83 In 2012, the border has not created a public welfare as expected, due to the closure of making the most of the people lost their jobs and income. That the model of regulation of cross-border trade for the right of access to justice and the welfare of society is both theoretically regulation meets the elements of the formal and material, and which is capable of regulation also incorporates elements of public interest.

Keyword : Regulation, Trade, Cross-Border, Justice, Welfare

Regulasi perdagangan lintas batas yang ada saat ini, salah satunya adalah Peraturan Menteri Perdagangan No. 56 Tahun 2008 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu. Kemudian dirubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan No. 57 Tahun 2010 yang kemudian diperbaharui dengan Peraturan Menteri Perdagangan No. 83 Tahun 2012,belum menciptakan kesejahteraan masyarakat perbatasan sebagaimana yang diharapkan, karena penutupan tersebut membuat sebagian besar masyarakat kehilangan pendapatan dan pekerjaan mereka. Bahwa model regulasi perdagangan lintas batas yang tepat bagi akses keadilan dan kesejahteraan masyarakat adalah regulasi yang baik secara teori memenuhi unsur-unsur formil dan materiil, dan regulasi yang mampu pula memasukkan unsur kepentingan masyarakat.

Kata Kunci : Regulasi, Perdagangan, Lintas Batas, Keadilan dan Kesejahteraan

Full Text: PDF