ASOSIASI USAHA DALAM TINJAUAN HUKUM PERSAINGAN INDONESIA

Paramita Prananingtyas
DOI: 10.14710/mmh.43.4.2014.607-617
Copyright (c) 2014 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0

Abstract

Trade Association as a Cartel Operative Under Indonesian Competition Law, is normative legal research. This research try to analyze the relation among business entities who are competitors among themselves while they established a trade association. Some experts said that those trade association tends to established a cartel among themselves.This is a normative legal research with descriptive analyze research approach.This research showed if a trade association operated without control, they will become a cartel operative. Indonesian anti monopoly law, did not regulate trade association. Law no 5 year 1999 only regulate cartel.If a trade association become a cartel, it will give a big impact not only towards its competitors but also for national economy and also for market (consumers)

Keywords : Business Entities, Cartel, Trade Association, Antimonopoly Law

 

Naskah ini berasal dari penelitian yang berjudul “Menakar Operasional Asosisasi Usaha Sebagai Suatu Operasional Kartel Berdasarkan Hukum Anti Monopoli Indonesia”. Beberapa Negara yang telah memiliki perangkat peraturan anti monopoli telah secara tegas mengatur agar asosiasi usaha tidak melakukan kesepakatan yang akan dapat dikategorikan sebagai kartel.Penelitian ini ingin melihat sejauh mana asosiasi usaha beroperasional, untuk kemudian ditakar apakah operasional tersebut masuk kedalam kategori kartel berdasarkan teori maupun berdasarkan peraturan hukum Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normative, spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis yaitu menggambarkan keadaan dari obyek yang diteliti dan sejumlah faktor-faktor yang mempengaruhi data yang diperoleh itu dikumpulkan, disusun, dijelaskan kemudian dianalisis.Penelitian ini dapat menggambarkan bahwa asosiasi usaha apabila tidak dikendalikan dan tidak dibatasi dengan rambu-rambu hukum yang jelas maka asosiasi usaha tersebut dapat menjadi kartel. UU no 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat hanya mengatur tentang Kartel. KPPU juga hanya memberikan pedoman mengenai operasional kartel. Padahal tindakan-tindakan dari asosiasi usaha juga memerlukan pembatasan yang jelas agar tidak menjadi kartel. Kesimpulan dari penelitian ini adalah tindakan kartel tidak hanya merugikan para pelaku usaha pesaing, namun juga merugikan Negara dan konsumen.

 

Kata kunci : Pelaku Usaha, Asosiasi Usaha, Kartel, Hukum Persaingan

Full Text: PDF