DESAIN DAERAH KHUSUS/ ISTIMEWA DALAM SISTEM NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA MENURUT KONSTITUSI

Baharudin Baharudin
DOI: 10.14710/mmh.45.2.2016.85-92
Copyright (c) 2017 MASALAH-MASALAH HUKUM

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mengenai pengaturan daerah khusus/istimewa dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut Konstitusi, dan mengkaji desain ideal daerah khusus/istimewa dalam rangka memperkokoh sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut Konstitusi. Hasil penelusuran menunjukkan desain daerah khusus/istimewa diberikan bagi daerah setingkat provinsi dan daerah setingkat kabupaten/ kota. Desain pemberi an status kekhususan/keistimewaan dalam Negara Indonesia dilandasi berbagai alasan, mulai dari sejarah sampai dengan posisi strategis kenegaraan. Secara teoritis pembentukan otonomi khusus merupakan salah satu cara atau pilihan yang dilakukan oleh suatu negara untuk menjaga keutuhannya (Negara kesatuan).

Full Text: PDF

Keywords

Daerah Khusus/Istimewa; Indonesia; Konstitusi.