ERA DIGITAL (PERGESERAN PARADIGMA DARI HUKUM MODERN KE POST MODERNISME)

Iskandar Wibawa
DOI: 10.14710/mmh.45.4.2016.285-291
Copyright (c) 2017 MASALAH-MASALAH HUKUM License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0

Abstract

Konstruksi hukum saat ini dibangun berdasarkan aliran positivisme, merupakaan legal-meta narative yang maujud dalam bentuk hukum tertulis yang penerapannya menggunakan mehhode sylogisme,. Hal ini merupakan paradigma hukum modern. Era digital yang terjadi saat ini mempengaruhi kehidupan diberbagai bidang, termasuk di bidang hukum. Paradigma hukum modern yang positivistik, legal-meta naratuve dan penggunaaan sylogisme mengalami kesulitan menyelesaikan masalah yang terjadi di masyarakat. Paradigma baru diperlukan untuk menyelesaikan masalah tersebut, yaitu paradigma post modernism. Paradigma ini memaknai
hukum sebagai legal-micronarative, memberikan peluang adanya keragaman dalam memaknai hukum. Hukum tertulis dimaknai sesuai dengan konteksnya, dan dipandang sebagai bingkai dalam rangka menyelesaikan masalah yang terjadi dalam masyarakat.


Full Text: PDF

Keywords

Paradigma; Modern; Post Modernisme; Legal Meta-Narative; Legal-Micro-Narative.