skip to main content

AKIBAT HUKUM BAGI KREDITOR PENERIMA FIDUSIA APABILA OBJEK JAMINAN FIDUSIA MUSNAH (Studi Di PT. Bank BNI Syariah Cabang Semarang)

*Lutfi Ikayanti  -  Magister Kenotariatan Universitas Diponegoro, Semarang, Jl, Erlangga Barat VII No.35 50241, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Apabila benda jaminan yang diberikan oleh pihak debitor kepada pihak bank terutama pada benda jaminan seperti kendaraan bermotor, peralatan mesin yang dibebani jaminan fidusia ternyata musnah dan nilai dari benda bergerak tersebut setiap tahun akan menyusut. Pasal 25 UU Fidusia, maka tidak jelas atau adanya kekaburan pengaturan tentang indikator musnahnya jaminan fidusia dan lebih lanjut juga terjadi ketidakjelasan pengaturan tentang tanggung jawab pihak-pihak dalam perjanjian khususnya dalam hal perjanjian kredit di bank. Selain itu, tidak jelas perlindungan hukum bagi para pihak karena musnahnya jaminan fidusia.

Akibat hukum bagi kreditor penerima fidusia apabila objeknya musnah pada PT. Bank BNI Syariah menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 adalah piutang tetap ada tetapi tidak dijamin dengan jaminan fidusia. Perjanjian pokok tetap ada dengan pemberian jaminan secara umum sesuai dengan ketentuan Pasal 1131 KUH Perdata.

Penyelesaian sengketa jika objek jaminan fidusia musnah, sedangkan debitor melakukan wanprestasi pada PT. Bank BNI Syariah terkait dengan perlindungan hukum bagi para pihak dalam perjanjian kredit baik terhadap masalah musnahnya benda jaminan fidusia sangat lemah.
Fulltext

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-03-29 05:07:15

No citation recorded.