skip to main content

ASPEK HUKUM PENGGUNAAN LAMBANG GARUDA PADA MEDIA CETAK (Studi Pada Majalah RENVOI),


Citation Format:
Abstract

Penggunaan lambang Garuda Pancasila telah diatur dalam UUD NRI 1945 , PP No. 43 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Ketidakkonsistenan dalam berbagai undang-undang ini menarik untuk diteliti  terutama saat digunakan sebagai cover pada media cetak.

Tujuan penelitian ini adalah  untuk mengkaji dan menganalisis penggunaan lambang Garuda Pancasila sebagai huruf O pada majalah RENVOI. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan yuridis empiris, dengan spesifikasi penelitian secara deskriptif analitis, bersumber dari data primer dan data sekunder dan metode pengumpulan yang digunakan adalah melalui studi pustaka dan wawancara. Sementara metode analisis data yang dilakukan bersifat kualitatif untuk mencapai kejelasan masalah yang akan dibahas.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa

118

penggunaan lambang burung Garuda telah melanggar Pasal 55 UU No. 24 Tahun 2009, melanggar Pasal Pasal 52 UU No. 24 Tahun 2009 huruf g dan melanggar Pasal 57 huruf c UU No. 24 Tahun 2009. Namun Mahkamah Konstitusi dalam putusan atas perkara No. 4/PUU-X/2012 telah mengabulkan adanya uji materi terhadap Pasal 57 huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 sehingga penggunaan lambang Garuda Pancasila sebagai huruf O pada majalah RENVOI tidak bertentangan dengan peraturan dan undang-undang. Sementara berdasarkan syarat-syarat pendaftaran merek, Majalah RENVOI dengan lambang burung Garuda Pancasila sebagai huruf O tidak memiliki kekuatan hukum.

 

Fulltext

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-04-18 21:23:33

No citation recorded.