skip to main content

AKIBAT HUKUM PENGALIHAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA YANG BELUM DIDAFTARKAN KE KANTOR PENDAFTARAN FIDUSIA (STUDI KASUS PADA PT. BUSSAN AUTO FINANCE CABANG SEMARANG 2)

*ARESTIKA LANGLANG BUANA  -  , Indonesia

Citation Format:
Abstract

Pembiayaan dilakukan PT. Bussan Auto Finance kepada masyarakat yang memerlukan kendaraan bermotor roda dua dengan sistem pembayaran angsuran. Terhadap jaminan guna  pelunasan atas pembiayaan tersebut dibebankan jaminan secara fidusia (Das Sollen). Namun pada prakteknya ketiadaan akta perjanjian dan dengan tidak didaftarkannya Perjanjian fidusia, membuka peluang bagi konsumen untuk melakukan wanprestasi (Das Sein). Hal ini mengakibatkan munculnya kasus pengalihan objek jaminan fidusia di lembaga pembiayaan.

Problem yang dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana praktek pendaftaran jaminan fidusia oleh PT. Bussan Auto Finance? dan bagaimana akibat hukum pengalihan objek jamian fidusia yang belum didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia sedangkan Debitor wanprestasi serta bagaimana upaya penyelesaian sengketa apa yang muncul dalam hal jaminan fidusia tidak didaftarkan antara konsumen dengan PT. Bussan Auto Finance.

Metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan Yuridis Empiris. Penelitian ini bersifat deskriptis analistis. Pendekatan  tersebut digunakan untuk menganalisis secara kualitatif mengenai akibat hukum terhadap pengalihan objek jaminan fidusia pada jaminan fidusia yang belum didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia.

Hasil dari penelitian ini akhirnya menjelaskan bahwa jaminan Fidusia tidak didaftarkan oleh PT. BAF selain alasan ekonomis praktis dan Akibat hukum yang timbul apabila Jaminan Fidusia tidak didaftarkan yaitu pelanggaran terhadap perjanjian kredit, eksekusi langsung terhadap barang jaminan dari debitor adalah pidana, kondisi barang jaminan berubah akibat ulah debitor adalah pidana, pelelangan terhadap barang jaminan. Upaya dalam Penyelasaian Sengketa Dalam Hal Jaminan Fidusia Tidak Didaftarkan dapat dilakukan dengan musyawarah, mediasi dan pengadilan.

Berdasarkan simpulan di atas penulis mengemukakan beberapa saran kepada lembaga pembiayaan dan masyarakat yang mengajukan kredit yaitu agar jaminan fidusia didaftarkan pada Lembaga Pendaftaran Fidusia untuk menjamin kepastian hukum. Dengan adanya kepastian hukum maka hak – hak dan kewajiban antara kreditor dengan debitor dapat terlindungi oleh hukum.
Fulltext

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-03-28 12:52:37

No citation recorded.