skip to main content

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN DANA DESA UNTUK PENGEMBANGAN DESA WISATA DI KABUPATEN BANJARNEGARA

*Ismiyarto Ismiyarto  -  Department Public Administration Science, Institut Pemerintahan Dalam Negeri, Jl. Ir. Soekarno Desa No.KM 20, Cibeusi, Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Indonesia 45363|Institut Pemerintahan Dalam Negeri|Indonesia, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Kebijakan pengelolaan dana desa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun
2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN). Kebijakan dimaksud memberi implikasi terhadap pengelolaan dana
desa khususnya desa-desa di wilayah Kabupaten Banjarnegara, hal ini mengingat letak
geografis desa-desa, masyarakat setempat dan pemerintah kabupaten tersebut
mendukung untuk menjadi desa wisata. Dalam penelitian ini implementasi kebijakan
publik berupa peraturan pemerintah yang merupakan kebijakan birokrasi, maka teori
yang dipergunakan implementasi kebijakan Model Edward III dengan menunjuk empat
variable yang berperan penting dalam pencapaian keberhasilan implementasi. Keempat
variabel atau aspek tersebut meliputi 1) komunikasi; 2) sumber daya; 3) disposisi; dan
4) sruktur birokrasi. Desain yang dipergunakan untuk memecahkan masalah ini adalah
metode penelitian deskriptif kualitatif. Penelitian deskriptif adalah penelitian yang
diarahkan untuk memberikan gejala-gejala, fakta-fakta atau kejadian-kejadian secara
sistematis dan akurat, mengenai sifat-sifat populasi atau daerah tertentu. Implementasi
dana desa benar-benar diperuntukkan demi terwujudnya desa dan masyarakat desa yang
maju, kuat, mandiri dan sejahtera.

Fulltext View|Download
Keywords: Implementasi kebijakan, pengelolaan dana desa, desa wisata

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-12-26 09:45:22

No citation recorded.