skip to main content

Urgensi Undang-Undang Perampasan Aset Demi Mewujudkan Indonesia Bebas Korupsi

*Dewi Haryati Barus  -  Jurusan Ilmu Pemerintahan, Universitas Pancasakti Tegal, Jl. Halmahera No.KM. 01, Mintaragen, Kec. Tegal Tim., Kota Tegal, Jawa Tengah, Indonesia 52121| Universitas Pancasakti, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Korupsi di Indonesia telah menimbulkan kerugian negara yang masif dan menggerogoti kepercayaan publik. Upaya pemulihan aset selama ini, yang bergantung pada mekanisme conviction-based asset forfeiture, dinilai tidak efektif ketika pelaku korupsi melarikan diri, meninggal dunia, atau menyembunyikan asetnya melalui pihak lain atau instrumen keuangan modern. Artikel ini menganalisis urgensi pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang mandiri, yang mengadopsi mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB). Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, penelitian ini mengkaji naskah RUU dan menemukan bahwa RUU ini merupakan terobosan progresif. RUU memungkinkan negara merampas aset yang diduga kuat berasal dari tindak pidana tanpa harus menunggu pemidanaan pelaku. Beberapa mekanisme kuncinya meliputi cakupan objek aset yang luas (termasuk aset digital), penerapan pembalikan beban pembuktian secara terbatas, dan jaminan perlindungan hukum bagi pihak ketiga yang beritikad baik. Keberadaan undang-undang ini diyakini akan menciptakan efek jera yang kuat, memulihkan kerugian negara, dan sejalan dengan prinsip keadilan restoratif. Meskipun demikian, implementasinya menghadapi tantangan, seperti potensi penyalahgunaan wewenang, kebutuhan harmonisasi hukum, dan kapasitas kelembagaan aparat. Oleh karena itu, pengesahan segera RUU ini didukung dengan penguatan mekanisme pengawasan dan peningkatan kapasitas aparat sangat diperlukan untuk memastikan efektivitas dan keadilannya.

Article Metrics:

  1. Adam, Widyarti. 2025. “Pentingnya Pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.” AKADEMIK: Jurnal Mahasiswa Humanis 5(1):151–61. doi: 10.37481/jmh.v5i1.1139
  2. Al-Kavafi, M. Imdad, Ja’far Baehaqi, and Maskur Rosyid. 2025. “Urgensi Perampasan Aset Dalam Pemberantasan Korupsi : Dalam Perspektif Hukum Pidana Islam The Urgency of Implementing Asset Forfeiture in Anti-Corruption Efforts : A Study of Islamic Criminal Law Perspectives.” Jurnal USM Law Review 8(2):952–77
  3. Arianto, Andhie Fajar. 2024. “Peran Lembaga Penegak Hukum Dalam Proses Perampasan Aset.” Jurnal Usm Law Review 7(3):1601–15. doi: 10.26623/julr.v7i3.10516
  4. Ayuningsih, Irma Reisalinda, and Febby Mutiara Nelson. 2022. “Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan: Suatu Perbandingan Indonesia Dan Australia.” Jurnal Ius Constituendum 7(2):246–61
  5. Fuadi, Gumilang, Windy Virdinia Putri, and Trisno Raharjo. 2024. “Tinjauan Perampasan Aset Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang Dari Perspektif Keadilan.” Jurnal Penegakan Hukum Dan Keadilan 5(1):53–68
  6. Ghulam Reza, Muhammad. 2024. “Kebijakan Hukum Pidana Perampasan Aset ‘Non-Conviction Based Asset Forfeiture’ Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang.” Jurnal Kewarganegaraan 8(1):1167–81
  7. Hafid, Irwan. 2021. “Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan.” Lex Renaissance 6(3):465–80
  8. Huang, Yuxiang. 2024. The Civil Forfeiture System from the Perspectives of the United Kingdom , the United States , and Australia : Legal Strategies and Challenges in the Global Fight Against Corruption. Atlantis Press SARL
  9. Idea, International. 2023. “The Global State of Democracy 2023 The New Checks and Balances.”
  10. Jumantoro, Tegar Raffi Putra, Renhaddwi Mahadana Satya, and Firdausi Nuzula Rahmadani. 2025. “Analisis Kerangka Regulasi Asset Forfeiture Dalam Mengakhiri Praktik Impunitas Korupsi: Studi Komparasi Dengan Negara Singapura, Inggris, Dan Thailand.” Jurnal Inspektorat 1(1):12–26. doi: 10.64527/inspektorat.v1i1.10
  11. Mahdavika Arsy Mubarak, and Ayu Izza Elvany. 2024. “Confiscation of Assets Laundered through Cryptocurrency Transactions in Indonesia: A Regulatory Framework.” Contemporary Issues in Criminal Law 1(1):37–62. doi: 10.20885/cicl.vol1.iss1.art3
  12. Mahlufi, Ikhwan, Muhammad Nor Hidayatullah, Ahmad Zaini, and Izati Nur Rizka. 2025. “Interdisciplinary Explorations in Research ‘ STOP BULLYING .’” 1:57–65
  13. Pantoli, Zulkarnain. 2024. “Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (Strategi Baru Melawan Korupsi Dengan Pendekatan In REM).” 4(6):1124–32
  14. Prasetya, Hardian, and Teguh Suratman. 2022. “Kebijakan Formulatif Pengaturan Perampasan Aset Yang Berasal Dari Tindak Pidana Korupsi.” MLJ Merdeka Law Journal 3(2):117–32. doi: 10.26905/mlj.v3i2.9215
  15. SALIM, A. 2025. Analisis Kebijakan Hukum Perampasan Aset Pelaku Tindak Pidana Korupsi Berbasis Nilai Keadilan
  16. Santoso, Hardi Anugrah. 2025. “The Urgency Of Asset Forfeiture Legislation: Optimizing The Prevention Of Corruption Crimes.” ANAYASA (Journal of Legal Studies) 3(1):72–80
  17. Siburian, Riskyanti Juniver, and Denny Wijaya. 2022. “Korupsi Dan Birokrasi: Non-Conviction Based Asset Forfeiture Sebagai Upaya Penanggulangan Yang Lebih Berdayaguna.” Jurnal Penegakan Hukum Dan Keadilan 3(1):1–16. doi: 10.18196/jphk.v3i1.12233
  18. Umam, Khairul. 2025. “Urgensi Pembentukan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Sebagai Upaya Reformasi Hukum Yang Restoratif.” 10(4):4017–26
  19. Wiraguna, Sidi Ahyar. 2024. “Metode Normatif Dan Empiris Dalam Penelitian Hukum: Studi Eksploratif Di Indonesia.” Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan Dan Hukum 3(3):2017–18. doi: 10.59818/jps.v3i3.1390
  20. Zainudin Hasan, Aisyah Habibah Azra, Sindy Ramadhani, and Maretha Lintang Putri Praptisia. 2025. “Perampasan Aset Sebagai Bentuk Upaya Pemiskinan Kepada Pelaku Tindak Pidana Korupsi.” Birokrasi: JURNAL ILMU HUKUM DAN TATA NEGARA 3(1):68–77. doi: 10.55606/birokrasi.v3i1.1826

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2026-10-30 14:04:12

No citation recorded.