skip to main content

Pembodohan terhadap DPRD atas Penyampaian Visi, Misi, dan Program Pasangan Calon Kepala Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD

*Isrok Isrok  -  Law Science Doctorate Program, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Penyampaian visi, misi, dan program pasangan calon KDH dalam rapat paripurna DPRD tanpa dilakukan dialog oleh anggota DPRD sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Ayat (3)Huruf f Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah sama dengan pembodohan terhadap DPRD selaku wakil rakyat  di daerah. Pembodohan seperti ini tidak sejalan dengan tujuan Negara yang ingin mencerdaskan bangsanya, memberdayakan msyarakatanya, mengikitusertakan rakyat dalam pemerintahan, sebagaimana tercantum dalam rohnya Undang-Undang Dasar Nerara Republik Indonesia 1945. Di samping itu, hal tersebut juga tidak sejalan dengan disebutkan dalam konsiderans huruf a Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Oleh karena itu, ke depan perlu dilakukan perbaikan mengenai tugas dan wewenang DPRD dalam Pilkada, terutama berkaitan dengan penyampaian visi, misi dan program pasangan calon KDH yang terpilih  dapat bekerja sama melaksanakan visi, misi, dan programnya dengan DPRD dalam menyelenggarakan Pemerintahan Daerah yang bersih, bebas dari korupsi, dan menjamin transparan public, serta peran serta masyarakat.
Fulltext View|Download
Keywords: hukum progresif, progressive law, law science, ilmu hukum, pdih, dprd, kepala daerah, rapat paripurna

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-03-26 18:30:59

No citation recorded.