skip to main content

POLITIK KRIMINAL PERAN TENTARA NASIONAL INDONESIA (TNI) DALAM PENANGANAN PEMBERANTASAN TERORISME DI INDONESIA

*Marimin Marimin  -  Otmil II-08 Bandung, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah mengkaji peran politik TNI dalam menangani kasus teroris, mengingat dapat membahayakan keutuhan wilayah, keselamatan dan kedaulatan negara apabila tidak ditangani secara serius, karena kejahatan teroris merupakan kejahatan extraordinary crime yang melibatkan kolaborasi antar jaringan teroris domestik dan internasional (transnational crime). Persoalannya bagaimana politik kriminal peran TNI dalam menangani terorisme? Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Kesimpulan Peran TNI sangat penting dalam penanggulangan aksi terorisme, namun peran TNI harus diatur sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Fulltext View|Download
Keywords: Politik; TNI; Terorisme

Article Metrics:

  1. Amirsyah, Meluruskan Salah Paham Terhadap Deradikalisasi Pemikiran, Konsep Dan Strategi Pelaksanaan, Cet. 1 (Jakarta: Grafindo Khazanah Ilmu, 2012)
  2. Arief, Barda nawawi, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Cet. III (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2005)
  3. _________, Barda Nawawi, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan Dan Pengembangan Hukum Pidana (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1998)
  4. _________, Bunga Rampai: Kebijakan Hukum Pidana : Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru, Seven Edit (Jakarta: Prenada Media Grup, 2011)
  5. Arif, Muhamad;, ‘Peran Dan Keterlibatan TNI Dalam Penanggulangan Terorisme’, Kajian Kontra Terorisme Dan Kebijakan, 3.1 (2018), 3–13
  6. Bachtiar, Metode Penelitian Hukum, ed. by Oksidelfa Yanto (Tangerang Selatan-Banten: Unpam Press, 2019)
  7. Efendi, Jonaedi, and Johnny Ibrahim, Metode Penelitian Hukum: Normatif Dan Empiris, Pertama (Cimanggis - Depok: Prenadamedia Group, 2016)
  8. Fitri, Aulia, ‘Tugas Perbantuan TNI Dalam Penanganan Terorisme’, Politica, 9.1 (2018), 73–89
  9. Golose, Petrus Reinhard, Deradikalisasi Terorisme: Humanis, Soul Approach Dan Menyentuh Akar Rumput (Jakarta: Yayasan Pengembangan Kajian Ilmu Kepolisian, 2009)
  10. Hoefnagels, G. Peter, Jan G. M. Hulsman, The Other Side of Criminology: An Inversion of the Concept of Crime (New York: Springer Science+Business Media New York, 1973) < https://doi.org/10.1007/978-94-017-4495-9>
  11. Kriswanto, Kriswanto, ‘Peran Tentara Nasional Indonesia Dalam Pemberantasan Terorisme Dalam Upaya Menjaga Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia Ditinjau Dari Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana’, Aktualita (Jurnal Hukum), 2.2 (2019), 438–54 < https://doi.org/10.29313/aktualita.v2i2.4819>
  12. Marbun, Hotma, Kajian Triwulan III Implementasi Peran TNI Dalam Mengatasi Terorisme (Bandung, 2008)
  13. Masyhar, Ali, Gaya Indonesia Menghadang Terorisme: Sebuah Kritik Atas Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Terorisme Di Indonesia, Cet. Perta (Bandung: Mandar Maju, 2009)
  14. Muladi, Penanggulangan Terorisme Sebagai Tindak Pidana Khusus (Jakarta, 2004)
  15. _________, Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Hukum Pidana, Cet.1 (Bandung: Alumni, 1992)
  16. _________, H., Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana (Semarang: Badan penerbit Universitas Diponegoro, 1995)
  17. Purba, Ahmad Rusly, ‘Rekontruksi Kewenangan TNI Dalam Mengatasi Terorisme Dalam Perspektif Masyarakat Sipil (Civil Society) Berbasis Kepastian Hukum Dan Keadilan’ (Universitas Islam Sultan Agung, 2019) < http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/17230>
  18. Rahman, Iqbal Maulana, ‘Perlibatan TNI Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme’, Untag.Ac.Id, 2020, 1–15
  19. Tim Sekretariat Jenderal Departemen Pertahanan, Departemen Pertahanan Republik Indonesia : Buku Himpunan Perundang-Undangan Yang Terkait Dengan Penyelenggaraan Dan Pengelolaan Pertahanan (Jakarta: Sekjen Dephan, 2007)

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-04-19 05:30:05

No citation recorded.