skip to main content

KEDUDUKAN DAN STATUS TANAH PECATU SEBAGAI HAK ULAYAT MASYARAKAT ADAT

*Rizal Irawan  -  Program Doktor Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Status Tanah Pecatu Desa Lenek dikatagorikan sebagai domain privat yaitu bagian dari hak ulayat dan bukan Domain Publik di bawah Pemerintahan Kabupaten/Kota. Sementara Kedudukan Hukum Tanah Pecatu Desa Lenek berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI N0. 287PK/Pdt/2019. Pemerintah Desa Lenek (Para pemohon PK) menunjukkan bahwa tanah tersebut merupakan Tanah Pecatu Desa lenek berdasarkan bukti bahwa tanah objek sengketa telah dikuasai dan telah dijadikan tanah pecatu, yang setelah Indonesia merdeka tepatnya tanggal 10 Januari 1950 dicatatkan secara resmi sebagai tanah pecatu kemudian menjadi aset di Kabupaten Mataram, tanah tersebut dikuasai secara terus menerus dan setelah berlaku Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa, yang mengatur aset desa harus dipisahkan dengan aset daerah.

Fulltext View|Download
Keywords: Tanah; Pecatu; Hukum; Agraria; Pemerintah

Article Metrics:

  1. Amelia, Mirza. “Eksistensi Tanah Pecatu Di Kabupaten Lpmbok Timur (Studi Kasus Di Desa Sukadana Kec . Terara Kab . Lombok Timur).” Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan 3, no. 8 (2015): 311–39
  2. Anang Husni. “Right on Pecatu Desa Land Based on the Principle of the State’S Right To Control in the Dialectics of Justice and Legal Certainty.” Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan 1, no. Dialektika Kepastian Hukum dan Keadilan (2013): 192 ~ 208. http://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS/article/view/150
  3. Artana, Wayan, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, and Luh Putu Suryani. “Pelepasan Hak Atas Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum PT. Bali Pecatu Graha (Studi Kasus Kerkara Nomor: 65k/Pdt/2012/Ma).” Jurnal Preferensi Hukum 2, no. 3 (2021): 664–70. https://doi.org/10.22225/jph.2.3.4038.664-670
  4. Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi Dan Ketatanegaraan Indonesia Kontemporer. Jakarta: The Biography Institute, 2007
  5. Atmaja, Marhaendra Wija. “Politik Hukum Adat: Hukum Adat Sebagai Sumber Identitas Tata Hukum Nasional Dan Pemaknaan Berideologi Kepastian Hukum.” Kertha Patrika, Edisi Khusus: Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Udayana Denpasar, September 2010 1, no. 2 (2010): 211
  6. Boedi Harsono. Hukum Agraria Indonesia, Himpunan Peraturan-Peraturan Hukum Tanah. Jakarta: Djambatan, 2004
  7. Harsono, Boedi. Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi Dan Pelaksanaannya, Edisi Revisi, Cetakan XII. Jakarta: Djambatan, 2008
  8. Ibrahim, Johnny. Teori Dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Banyumedia Publishing, 2006
  9. Maria S.W. Sumardjono. “Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi & Implementasi.” Buku Kompas, 2010
  10. Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2008
  11. Parlindungan, A.P. Pendaftaran Tanah Di Indonesia. Bandung: Mandar Maju, 1990
  12. Reswari, G. A. “Surat Kuasa Mutlak Pada Perjanjian Pengikatan Jual Beli Hak Atas Tanah.” Jurnal Rechtens 3, no. 1 (2014): 1-17
  13. Rosdiana. “Rekonstruksi Hukum Pemanfaatan Tanah Negara Oleh Rakyat Sebagai Perwujudan Negara Kesejahteraan Yang Berbasis Nilai Keadilan.” Dissertation, Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Unissula Semarang, 2020. http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/18581
  14. Ruchiyat, Eddy. Politik Pertanahan Nasional Sampai Orde Reformasi. Bandung: PT. Alumni, 2006
  15. Santoso, Urip. Hukum Agraria Dan Hak-Hak Atas Tanah. Jakarta: Prenada Media Group, 2005
  16. Sarkawi. Hukum Pembebasan Tanah Hak Milik Adat Untuk Pembangunan Kepentingan Umum. Graha Ilmu. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2014
  17. Simarmata, Rikardo. Pengakuan Hukum Terhadap Masyarakat Adat Indonesia. Jakarta: UNDP, 2006
  18. Soekanto, Soerjono. Meninjau Hukum Adat Indonesia: Suatu Pengantar Untuk Mempelajari Hukum Adat. Jakarta: Rajawali Press, 1985
  19. Supriadi. Hukum Agraria. Jakarta: Sinar Grafika, 2012
  20. Wiratraman, Herlambang P. Laporan Akhir Tim Pengkajian Konstitusi Tentang Perlindungan Hukum Terhadap Masyarakat Hukum Adat. Jakarta: BPHN Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, 2014
  21. Zakaria, R. Yando. “Makna Amandemen Pasal 18 UUD 1945 Bagi Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Adat Di Indonesia, Makalah Yang Disampaikan Pada Konferensi Dan Dialog Nasional Dalam Rangka Satu Dasawarsa Amandemen UUD 1945 Dengan Tema “NEGARA HUKUM INDONESIA KE MANA AKAN ME.” Diselenggarakan Di Jakarta, Tanggal 9-10 Oktober 2012, 2012

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-04-25 16:09:04

No citation recorded.