skip to main content

KEKOSONGAN HUKUM PERAMPASAN ASET TANPA PEMIDANAAN DALAM UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA KORUPSI

*Imelda F.K. Bureni  -  Direktorat Jenderal Pajak - KPP Pratama Atambua, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2017 MASALAH-MASALAH HUKUM

Citation Format:
Abstract

Keadaan tersangka tidak ditemukan, tersangka melarikan diri, tersangka atau terdakwa menjadi gila, tidak terdapat ahli waris atau ahli waris tidak ditemukan untuk dilakukan gugatan perdata sedangkan telah nyata adanya kerugian keuangan negara dan dalam hal aset tersebut tidak diletakkan dalam sita pidana, belum terakomodir dalam regulasi tindak pidana korupsi Indonesia. Mengakomodir keadaan-keadaan tersebut ke dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi adalah pengadopsian nilai-nilai UNCAC 2003.

Fulltext View|Download
Keywords: Perampasan Aset; Pemidanaan; Korupsi.

Article Metrics:

Last update:

  1. Disruption in Corruption Eradication in Indonesia

    A. Achmad Aulia. Public Integrity, 2025. doi: 10.1080/10999922.2025.2455757
  2. Penyitaan Hasil Korupsi Melalui Non-Conviction Based Asset Forfeiture sebagai Upaya Pengembalian Kerugian Negara

    Tantimin Tantimin. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 5 (1), 2023. doi: 10.14710/jphi.v5i1.85-102
  3. Law on Asset Recovery for Corruption in Indonesia: An Urgent Need

    Sekar Langit Jatu Pamungkas, Kuswardani. Rechtsidee, 9 , 2021. doi: 10.21070/jihr.v9i0.762
  4. Urgensi Pelaporan Gratifikasi dan Konsekuensi Hukum bagi Penyelenggara Negara

    Ade Mahmud. Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum, 8 (1), 2024. doi: 10.30656/ajudikasi.v8i1.8738

Last update: 2025-08-10 09:59:33

No citation recorded.