skip to main content

PERTANGGUNGJAWABAN DIREKSI BUMN TERHADAP PERBUATAN YANG MENGAKIBATKAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA

*Henny Juliani  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2017 MASALAH-MASALAH HUKUM under http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0.

Citation Format:
Abstract

Pengelolaan BUMN tidak bisa dilepaskan dari peranan direksi. Direksi dapat dituntut di pengadilan karena disangka/didakwa telah melakukan tindakan yang merugikan keuangan negara akibat perbuatannya mengelola BUMN. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban direksi BUMN terhadap perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menemukan bahwa Direksi BUMN dipadankan dengan penyelenggara negara (pejabat negara) yang memiliki fungsi strategis. Kekayaan BUMN diintepretasikan sebagai keuangan negara, dan kerugian negara diintepretasikan sama dengan kerugian keuangan negara. Dalam Hukum Administrasi Negara, apabila Direksi BUMN melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka diwajibkan mengembalikan kerugian tersebut, namun dalam Hukum Pidana (tindak pidana korupsi), pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana pada pelaku tindak pidana tersebut.

Fulltext View|Download
Keywords: Pertanggungjawaban; Direksi BUMN; Kerugian Keuangan Negara.

Article Metrics:

Last update:

  1. Miskonsepsi Pembebanan Tanggung Jawab kepada Direksi Badan Usaha Milik Negara dalam Jerat Tindak Pidana Korupsi

    Bayu Novendra, Aulia Mutiara Syifa. SASI, 26 (4), 2020. doi: 10.47268/sasi.v26i4.298

Last update: 2025-07-04 13:00:45

No citation recorded.