KONTROVERSI HUKUM DOKUMENTASI TRANSFER KEPEMILIKAN TANAH DAN/ATAU BANGUNAN BERDASARKAN TAX AMNESTY LEGAL CONTROVERSY OF LAND AND/OR BUILDING TRANSFER OF OWNERSHIP DOCUMENTATION UNDER TAX AMNESTY

Adji Kuntadewi, Imam Koeswahyono, Tunggul Anshari Setia Negara
DOI: 10.14710/mmh.46.2.2017.100-111
Copyright (c) 2018 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0

Abstract

Undang-Undang No. 11 tertanggal 1 Juli 2016 tentang Pengampunan Pajak (Undang-Undang Pengampunan Pajak) mensyaratkan pengalihan harta tidak bergerak berupa tanah dan/atau bangunan milik Wajib Pajak selambat-lambatnya pada tanggal 31 Desember 2017, untuk memperoleh pembebasan Pajak Penghasilan. Namun, dalam faktanya tidak semua produk hukum Pejabat Pembuat Akta Tanah terkait pengalihan tanah dan bangunan tepat diaplikasikan untuk formalisasi transaksi wajib pajak dimaksud.  Melalui pendekatan yuridis normatif dengan metode penemuan hukum (rechtsvinding), Penulis menganalisis bentuk dokumen hukum Pejabat Pembuat Akta Tanah yang dapat mengakomodasi kebutuhan Wajib Pajak untuk memperoleh pembebasan pajak penghasilan berdasarkan Undang-Undang Pengampunan Pajak.

 


Full Text: PDF

Keywords

Pengampunan Pajak, Pembebasan Pajak Penghasilan, Nominee

References

Devita I (2013) Kicauan Praktisi Seputar Pertanahan, Bandung: Kaifa.

Faisal E, Akhiatri Rento (2016). Memahami Amnesti Pajak Dengan Cerdas dan Lengkap

Gumilar Tedy, Prasetyo Herry, Sucianingsih A (2017, Februari 20-26), Untung Rugi Amnesti, Tabloid Kontan.

Hanindito E, Memanfaatkan Secara Maksimal & Memahami Prosedur, Resiko Serta Konsekuensinya, disampaikan dalam Seminar Nasional Peranan Notaris Dalam Pembuatan Akta Terkait Pelaksanaan Tax Amnesty, Jakarta: Ikatan Notaris Indonesia.

Hamidi J (2005), Hermeneutika Hukum, UII Press, Yogyakarta.

Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kalibata– Badan & Orang Asing Dua (2016). Sosialisasi Tax Amnesty, Jakarta: Kantor Pelayanan Pajak.

Mertokusumo S (2011), Kapita Selekta Ilmu Hukum, Yogyakarta:Liberty.

Prakoso D, Riyadi Bambang Lany.(1987). Dasar Hukum Persetujuan Tertentu di Indonesia, Jakarta: Bina Aksara.

Siahaan M.P. (2016), Tax Amnesty di Indonesia, Depok:Rajawali Press.

Soeprayitno, Kepastian Hukum Wajib Pajak dalam Undang-Undang No. 11 tahun 2016, disampaikan dalam Seminar Nasional Peranan Notaris dalam Pembuatan Akta, Terkait Pelaksanaan Tax Amnesty Memanfaatkan Secara Maksimal dan Memahami Prosedur, Resiko Serta Konsekwensinya, Jakarta 16 Agustus 2016.

Sutedi, A. (2016). Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya, Jakarta: Sinar Grafika.

Jakarta: Buku Pintar Indonesia.

Setia Negara TA (2017), Ilmu Hukum Pajak, Malang: Setara Press.

Santoso, U. (2014), Hukum Agraria Kajian Komprehensif, Jakarta: Prenada Media Group.

Sumber Internet/Website

Arming, dkk. (2011). Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik (Algemente Beginzedvan Behoulijk Bestures/General Principle of Good Administration), retrieved from http://armingsh.blogspot.co.id, 2011.

Penerimaan Perpajakan Jadi Tantangan (2017), Prospek Ekonomi, Media Indonesia, 1 Februari 2017. Retrieved from http://bisnis.liputan6.com/read/2574916/ini-manfaat-tax-amnesty-bagi-masyarakat,

Indonesian Legal Brief (2016), Terbitan 2912, 30/6/2016 www.hukumonline.com

Sawitri A.A (2016), Sri Mulyani: Target Penerimaan Tax Amnesty Tetap Rp 165 T. retrieved from http:// www. Tempo.co.

Sawitri A.A (2017) Pelaporan Harta Tax Amnesty Capai Rp 462,9 M, retrieved from http:// www. Tempo.co.

Yuliana R.E (2017) Suatu Tinjauan terhadap Draft Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak Tahun 2001, retrieved from lib.ui.ac.id.

Hadijah S (2017) pajak-hibah-apa-itu-dan-bagamana-cara-menghitungnya retrieved from https://www.cermati.com/artikel.

Direktorat Jenderal Pajak (2017), Surat pengakuan Kepemilikan Harta, Nominee, SKB, retrieved from http://www.pajak.go.id/content/faq/18573/surat-pengakuan-kepemlikan-harta-nominee-skb.