skip to main content

PERAN PEMERINTAH DAERAH DI DALAM MELINDUNGI HAK ANAK DI INDONESIA

*Darmini Roza  -  Fakultas Hukum Universitas Ekaskti, STIH Padang, Indonesia
Laurensius Arliman S  -  Fakultas Hukum Universitas Ekaskti, STIH Padang
Open Access Copyright (c) 2018 Masalah-Masalah Hukum under http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0.

Citation Format:
Abstract

Pemerintah Daerah memiliki peran yang sangat vital didalam perlindungan anak. Hal ini tertuang didalam pasal-pasal Undang-Undang Perlindungan Anak. Didalam mewujudkan tata kelola pemenuhan hak anak oleh Pemerintah Daerah haruslah benar-benar direalisasikan dan dijalankan dengan semestinya. Kota Layak Anak merupakan impian dari setiap anak, karena anak akan
dibesarkan secara layak dan semestinya. Pemerintah Daerah sebagai pemerintah yang bersentuhan lansung dengan kehidupan anak, harusnya lebih aktif dan lebih kritis, untuk menyuarakan hak-hak anak. Menata kelola pemenuhan hak anak oleh Pemerintah Daerah harus diawasi sebuah lembaga sendiri yang fokus untuk melindungi, menjaga, memantau dan mengawasi hak anak. Penanaman pemahaman perlindungan anak berkelanjutan sangatlah perlu diajarkan sejak dini kepada masyarakat, karena apabila sejak dini masyarakat diajarkan memahami perlindungan anak secara berkelanjutan, maka perlindungan anak di Indonesia tidak akan berhenti.

Fulltext View|Download
Keywords: Pemerintah Daerah; Hak Anak; Indonesia.

Article Metrics:

  1. Adam, E Prajwalita Widiati & Haidir. 2012. “Pengawasan Terhadap Peraturan Kepala Daerah.” Yuridika 27(1): 77–95
  2. Ardhyanto, Ryan Chandra. 2015. “Optimalisasi Peran KPAI Sebagai Bentuk State Auxiliary Organs Dalam Perlindungan Anak Terlantar.” Uiversitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah
  3. Ardiansyah, Ferdricka Nggeboe, Abdul Hariss. 2015. “Kajian Yuridis Penelantaran Anak Oleh Orang Tua Menurut Persfektif Hukum Indonesia.” Jurnal Legalitas VII(1): 98–144
  4. Arliman, Laurensius. 2017. “Perlindungan Anak Oleh Masyarakat Ditinjau Dari Mazhab Sejarah Di Dalam Penerapan Prinsip The Best Interest Of The Child Pada Kehidupan Anak Di Indonesia.” Era Hukum 2(1): 123–49
  5. Asshiddiqie, Jimly. 2006. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
  6. Bedner, Adriaan W, Sulistyowati Irianto, Jan Michiel Otto, and Theresia Dyah Wirastri. 2012. Kajian Sosio - Legal. Denpasar: Pustaka Larasan
  7. Fahmiron. 2017. Pertimbangan Hakim Dalam Perampasan Aset Koruptor (Dalam Perspektif Perlindungan Hak Anak). Jakarta: Rajawali Press
  8. Fauzan, Muhammad. 2010. “Eksistensi Komisi Negara Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia (Studi Terhadap Komisi Perlindungan Anak Indonesia).” Media Hukum 17(2): 298–312
  9. Halili. 2015. Hak Asasi Manusia: Dari Teori Ke Pedagogi. 1st ed. Yogyakarta: Fakultas Ilmu Sosoal Universitas Negeri Yogyakarta
  10. Handayani, I Gusti Ayu Ketut Rachmi. 2013. “Urgensi Perlindungan Anak Di Indonesia (Kajian Perspektif Hukum).” Bestuur 2: 5–14
  11. Hidayati, Nur. 2014. “Perlindungan Anak Terhadap Kejahatan Kekerasan Seksual (Pedofilia).” Jurnal Pengembangan Humaniora 14(1): 68–73. http://jurnal.polines.ac.id/jurnal/index.php/ragam/article/view/496
  12. Indoenesia, Kementerian Agama Republik. 2012. Bersatu Mewujudkan Indonesia Ramah Anak. Jakarta: Kementerian Agama Republik Indoenesia
  13. Kurniawan, Robi Cahyadi. 2016. “Inovasi Kualitas Pelayanan Publik Pemerintah Daerah.” Fiat Justisia Journal of Law 10(3): 569–86. http://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/fiat
  14. Manusia, Equitas dan Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia dan Departemen Hukum Hak Asasi, and Manusia. 2008. Memperkuat Perlindungan Hak Asasi Manusia Di Indonesia. 1st ed. Jakarta: Equitas dan Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia dan Departemen Hukum Hak Asasi Manusia Manusia
  15. Qamar, Nurul. 2015. Pengantar Hukum Tata Negara. Makasar: Arus Timur
  16. Rezah, Nurul Qamar dan Farah Syah. 2015. Ilmu Kenegaraan (Staatswissenschaft). Jakarta: Mitra Wacana Media
  17. Robet, Robertus. 2014. Politik Hak Asasi Manusia Dan Transisi Di Indonesia. Jakarta: Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM)
  18. Rochaeti, Nur. 2015. “Implementasi Keadilan Restoratif Dan Pluralisme Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia.” Masalah-Masalah Hukum 44(2): 150–60
  19. S, Laurensius Arliman. 2017. “Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PERPPU 1 Tahun 2016 Sebagai Wujud Perlindungan Anak Ditinjau Dari Perspektif Hukum Tata Negara.” Jurnal Hukum Positum 1(2): 169–98
  20. Samsudi, Y.A. Triana Ohoiwutun &. 2017. “Penerapan Prinsip Kepentingan Terbaik Bagi Anak Dalam Kasus Tindak Pidana Narkotika.” Yudisial 10(1): 39–57
  21. Statistik, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Badan Pusat Statistik dengan Badan Pusat. 2015. Profil Anak Indonesia 2015. Jakarta: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Badan Pusat Statistik dengan Badan Pusat Statistik
  22. Widiantari, Kadek. 2017. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Yang Dijatuhi Pidana Pelatihan Kerja.” Masalah-Masalah Hukum 46(4): 299–307

Last update:

  1. Analysis of Compliance with Non-Smoking Area Regulations in Foster Care of Regional Technical Implementation Unit of Kampung Anak Negeri

    Mike Danis Mutika Wati. Jurnal PROMKES, 8 (1), 2020. doi: 10.20473/jpk.V8.I1.2020.99-110
  2. Hukum Tata Negara Tentang Perkembangan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan yang Pernah Ada di Indonesia

    Irwan Triadi, Muhammad Faqih Al Anshari. Indonesian Journal of Law and Justice, 1 (4), 2024. doi: 10.47134/ijlj.v1i4.2686
  3. Freedom of Speech on Children’s Right Setting Toward Prevention of Bullying in Early Childhood Education: A Literature Review of Decolonization Approach

    Insan Sheny Priyandita, Mubiar Agustin. IJORER : International Journal of Recent Educational Research, 2 (3), 2021. doi: 10.46245/ijorer.v2i3.95
  4. Policies and Formulations of Legal Protection for Children against Violations of Children's Rights

    Brimastya Paramadanys, Joko Setiono. SSRN Electronic Journal , 2022. doi: 10.2139/ssrn.4176614
  5. PENYALAHGUNAAN DATA PRIBADI SEBAGAI BENTUK KEJAHATAN SEMPURNA DALAM PERSPEKTIF HUKUM SIBER

    Sahat Maruli Tua Situmeang. SASI, 27 (1), 2021. doi: 10.47268/sasi.v27i1.394

Last update: 2025-06-26 17:34:04

No citation recorded.