FUNGSI REGULER PAJAK ROKOK DI BIDANG KESEHATAN MASYARAKAT DAN PENEGAKAN HUKUM

Budi Ispriyarso
DOI: 10.14710/mmh.47.3.2018.228-240
Copyright (c) 2018 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0

Abstract

Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah.Latar belakang diberlakukannya diadakannya pajak rokok ini antara lain adalah untuk pengendalian dampak negatif rokok. Pasal 31 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah  diatur alokasi (earmarking tax) minimal50 persen dari hasil Pajak Rokok  untuk mendanai fasilitas pelayanan kesehatan dan penegakan hukum. Permasalahannya, bagaimana fungsi reguler pajak rokok yang tercermin dalam  alokasi, dilakukan oleh pemerintah daerah  dalam pelayanan kesehatan  dan penegakan hukum. Pemerintah daerah dalam melaksanakan fungsi reguler pajak rokok, harus berdasarkan undang-undang, penggunaan dana pajak rokok,minimal 50 % untuk mendanai  pelayanan kesehatan (sarana dan prasarana pelayanan kesehatan, penyediaan smoking area, kegiatan memasyarakatkan tentang bahaya merokok, dan sebagainya. Di bidang penegakan hukum, penggunaan dana rokok diperuntukan pemberantasan rokok ilegal dan penegakan aturan larangan merokok.


Full Text: PDF

Keywords

Pajak Rokok, Fungsi Reguler, Pelayanan Kesehatan, Penegakan Hukum

References

Adrian Sutedi. (2011). Hukum Pajak. Jakarta: Sinar Grafika.

Andi Asmy Nurhikmah; Mattalatta ; Hasan Nongkeng. (2016). Pengaruh Penambahan Dana Bagi Hasil Pajak Rokok dan realisasi Pendapatan Asli Daerah Terhadap kebijakan penganggaran Pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Soppeng. Jurnal Mirai Management, 1(2), 238.

Andrianto Dwi Nugroho ; Malinda Eka Yuniza. (2012). Pengaturan Pajak Daerah di Propinsi Yogyakarta dan Kota Yogyakarta. Jurnal Mimbar Hukum, 24(1), 131.

Anggara, S. (2016). Hukum Administrasi Perpajakan. Bandung: Pustaka Setia.

Bambang. (2006). Potensi Kerugian Negara Akibat Rokok Ilegal Capai Rp6 Triliun. Retrieved January 11, 2018, from https://www.antaranews.com/berita/29605/potensi-kerugian-negara-akibat-rokok-ilegal-capai-rp6-triliun,diakses tanggal 11 Januari 2017

Bulton, W. B. I. (2013). Hukum Pajak. Jakarta: Salemba Empat.

Choirul Anam. (2015). Wow. Kerugian negara akibat peredaran rokok illegal capai Rp 11 Trilliun. Solopos. Retrieved from http://www.solopos.com/2015/11/06/cukai-tembakau-wow-kerugian-negara-akibat-peredaran-rokok-ilegal-capai-rp11-triliun-658746

Dani Jumadil Akhir. (2017, October 27). Sah! Ada yang Rp625/Batang, Ini Besaran Tarif Cukai Rokok per 1 Januari 2018. Okezone. http://economy.okezone.com/read/2017/10/27/20/1803827/sah-ad-yang-rp625-batang-ini-besaran-tarif-cukai-rokok-per-1-januari-2018, diakses tanggal 15 Januari 2018.

Fiki Ariyanti. (2017). Rugikan Negara, Bea Cukai Kudus Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal. Liputan6.

Gentur Putra Jati. (2016, September 27). Pemerintah Tutup 3.915 Pabrik Rokok yang Tak Setor Cukai. CNN Indonesia. Retrieved from https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20160927094145-92-161371/pemerintah-tutup-3915-pabrik-rokok-yang-tak-setor-cukai

Nugroho Pratomo; Sita Wardhani. (2017, October 16). CUKAI ROKOK DAN DAMPAK KESEHATAN: DILEMA TAK BERKESUDAHAN. Validnews. Retrieved from http://validnews.co/CUKAI-ROKOK-DAN-DAMPAK-KESEHATAN--DILEMA-TAK-BERKESUDAHAN-PLW

Setyakarioriansyah. (2015). Pemanfaatan Pajak Rokok Untuk Bidang Pelayanan Kesehatan. Retrieved January 11, 2018, from https://setyakarioriansyah.wordpress.com/2015/11/15/pemanfaatan-pajak-rokok-untuk-bidang-pelayanan-kesehatan/

Sirait, A. M., Pradono, Y., & Toruan, I. L. (2002). Perilaku Merokok di Indonesia. Buletin Penelitian Kesehatan, 30(3), 139–152. Retrieved from http://ejournal.litbang.depkes.go.id/index.php/BPK/article/viewFile/2132/1156

Sutedi, A. (2008). Pajak daerah dan Retribusi Daerah. Bogor: Ghalia Indonesia.