HUKUM DAN RENCANA TATA RUANG KOTA: URGENSI KEBIJAKAN PEMBANGUNAN KAWASAN PERKOTAAN BERBASIS SUSTAINABLE ECO CITY
Copyright (c) 2019 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0
Abstract
Pembangunan kawasan perkotaan dan pemukiman oleh pemerintah dan swasta menimbulkan dampak bagi lingkungan hidup, untuk itu mereka perlu menyusun rencana tata kota berbasis sustainable eco city. Isu pokok dari penelitian ini adalah latar belakang, parameter, dan urgensi pembangunan tata kota yang berbasis sustainable eco city. Penelitian ini menggunakan pendekatan sosiolegal, dan bertujuan untuk mendeskripsikan, serta menjelaskan berbagai faktor yang menjadi pertimbangan bagi penetapan kebijakan rencana tata kota yang berbasis sustainable eco city. Hasil penelitian: a) kondisi geografis, topografis, isu-isu sosial, ekonomi, dan lingkungan adalah dasar pertimbangan pembangunan tata kota berbasis sustainable eco city; b) prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan keberlanjutan merupakan parameter pembangunan tata kota berbasis sustainable eco city; dan c) urgensi tata kota berbasis sustainable eco city adalah terwujudnya kesejahteraan umum. Rekomendasi penelitian ini adalah: a) perencanaan kegiatan pembangunan dan pengembangan kawasan pemukiman harus memenuhi syarat-syarat perijinan, analisis dampak lingkungan dan aspirasi masyarakat; b) perlu adanya penguatan kapasitas lembaga pengawasan yang melibatkan publik dalam semua kegiatan pelaksanaan kebijakan pembangunan dan pengembangan kawasan pemukiman.
Keywords
References
Buku
Achmad Soebana, 1998, Adaptasi Pelayanan Ijin Investasi Terhadap Perubahan Lingkungan, Citra Aditya Bhakti, Bandung
Achmad Erani Yustika, 2000, Industrialisai Pinggiran, Pustaka Pelajar, Yogyakarta
Arief Sidharta, B. (Et.Al), Butir-Butir Gagasan Tetang Penyelenggaraa Hukum dan Pemerintahan Yang Layak, Citra Aditya Bhakti, Bandung 1998
Marbun, BN. , 1998, Kota Indonesia: Masa Depan, Masalah dan Prospek, Penerbit Erlangga, Jakarta
Daud M. Silalahi, Hukum Lingkungan dalam Sistem Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia, Alumni, Bandung, 1998
Emil Salim, 1993, Pembangunan Berwawasan Lingkungan, LP3ES, Jakarta
Nas, PJM, Kota di Dunia Ketiga, Suatu Pengantar Sosiologi Kota, Bharata Karya, Jakarta, 1998
Norcliffe, Glen, Keith Basset, Tony Hoare, 1996, The Emergence of Postmodernism on The Urban Waterfront. Great Britain: Pergamon
Otto Soemarwoto, 1997, Ekologi, Lingkungan Hidup dan Pembangunan, Gadjahmada University Press, Yogyakarta
Richard Register, 1997, Ecocities: Rebuilding Cities in Balance with Nature, Elsevier, New York
Sulistyawati Irianto Shidarta (Editor) , 2009, “Metodologi Penelitian Hukum, Konstelasi dan Refleksi”, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta
Artikel dan Makalah
Aria Indra P. , R., 2015, Kebijakan Transportasi Berkelanjutan : Suatu Penerapan Metodologi Yang Komprehensif, Bulletein Tata Ruang, Edisi Juni-Juli 2015
Bappeda DKI dan P3WT ITB, Peranserta Masyarakat Dalam Perencanaan Tata Ruang dan Pembangunan, Jakarta, 2001
Hairi Hady, 2005, Strategi Pembangunan Kota-kota Dalam Mewujudkan Kesatuan Ekonomi Nasional, Prisma No. 1 Tahun 2005
Jossair Lubis, Mewujudkan Pembangunan Kota Pesisir di Indonesia yang Berkelanjutan Melalui Penyediaan Insfrasturktur Berbasis Penataan Ruang, Bullietin Tata Ruang, Juli-Agustus, 2011
Philipus M. Hajon, Penegakan Hukum Administrasi Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Makalah Seminar Lingkungan Hidup, FH Uii, Yogyakarta, Tanggal 26 Februari 1998
Sjachran Basah, Sistem Perijinan Sebagai Instrument Pengendali Lingkungan Hidup, KLH Bekerjasama Dengan Mandate Compliance And Enforcement Program Bappedal, Jakarta, Tanggal 1-2 Mei 20011
Surono, 2014, Siapakah yang Tinggal di Wilayah yang Memeliliki Risiko Bencana, Tata Ruang Edisi Januari-Februari 2014, Badan Koordinasi Tata Ruang Nasional, Jakarta
Surat Kabar dan Majalah
Harian Kompas dan Jawa Pos Tanggal 6 Februari 2016
Harian Kompas Tanggal 31 Januari 2015