PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA PENGUNGSI DAN PENCARI SUAKA DI INDONESIA

Rahayu Rahayu, Kholis Roisah, Peni Susetyorini
DOI: 10.14710/mmh.49.2.2020.202-212
Copyright (c) 2020 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tentang perlindungan hak asasi manusia pengungsi dan pencari suaka di Indonesia dengan menggunakan pendekatan sociolegal. Data yang digunakan berupa data primer dan sekunder yang diperoleh dengan cara pengamatan, wawancara mendalam dan studi pustaka yang selanjutnya dianalisis secara induktif kualitatif. Studi ini menyimpulkan bahwa meskipun Indonesia belum meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967, namun tetap memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melindungi hak asasi manusia para pengungsi dan pencari suaka yang berada di wilayah Indonesia. Melalui Perpres Nomor 125 tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri, Pemerintah Indonesia memiliki keberpihakan yang sangat kuat terhadap pemenuhan hak asasi manusia para pengungsi dan pencari suaka yang masuk ke wilayah Indonesia dengan menerapkan prinsip non-refoulement.

Full Text: PDF

Keywords

Perlindungan HAM; Pengungsi; Pencari Suaka

References

Hardjaloka, L. (2015). Studi Perbandingan Ketentuan Perlindungan Pencari Suaka dan Pengungsi di Indonesia dan Negara Lainnya (Comparative Study on Asylum Seeker and Refugees Protection Regulation in Indonesia and Other Countries). Jurnal Legislasi Indonesia, 12(1).

Kneebone, Susan ; Stevens, Dallal, and Baldassar, L. (2014). Refugee Protection and the Role of Law : Conflicting Identities. Routdledge.

Lambert, H. (2012). Safe Third Country in the European Union : An Evolving Concept in International Law and Implications for the UK. Journal of Immigration, Asylum and Nationality Law, 4.

Loescher, G. (1993). Beyond Charity: International Cooperationand the Global Refugee Crisis. Oxford University Press.

Patrnogic, J. (1996). Introduction to International Refugee Law. Refugee Law Courses the International Institute of Humanitarian Law.

Sakharina, I. K. (2013). Pengungsi dan HAM. Jurnal Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, 2(1).

Starke, J. G. (1997). An Introduction to International Law. Butterworths.

Sulaiman, H. (2002). Lembaga Suaka dalam Hukum Internasional. Raja Grafindo Persada.

Wagiman. (2012). Hukum Pengungsi Internasional. Sinar Grafika.

Weiner, M. (1997). Global Movement, Global Walls: Responses to Migration 1885-1925. Gung Wu (ed). Global History and Migration. Westview Press.

Yustinar, J. (2011). Penerapan Prinsip Non Refoulement di Indonesia. Pustaka Perjanjian Internasional, 3.