PROBLEMATIKA PENGATURAN “KERUGIAN LANGSUNG” DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN (STUDI KASUS PILKADA HALMAHERA UTARA 2020)

Gunawan A. Tauda
DOI: 10.14710/mmh.51.4.2022.367-377
Copyright (c) 2022 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0

Abstract

Frasa “hak peserta pemilihan dirugikan secara langsung” merupakan frasa yang krusial dalam keterpenuhan kedudukan hukum pemohon pada sengketa proses pemilihan. Berkaca pada kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2020 lalu, kajian konseptual ini menyimpulkan bahwa pengaturan konsep kerugian langsung terkait kedudukan hukum pemohon dalam Perbawaslu Sengketa Proses Pemilihan mengenyampingkan penegakan hukum, dan pemenuhan aspek keadilan dan kepastian hukum pemilihan, karena itu pengaturannya perlu direkonstruksi. Rekonstruksi pengaturan mengenai konsep kerugian langsung pemohon dalam permohonan penyelesaian sengketa proses pemilihan idealnya dilakukan dengan cara memperluas makna kerugian langsung dalam verifikasi materiil terkait objek sengketa permohonan, atau berupa penghapusan frasa “yang menyebabkan hak peserta Pemilihan dirugikan secara langsung” dalam Pasal 4 ayat (1) Perbawaslu Sengketa Proses, dan Petunjuk Teknis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan.


Full Text: PDF

Keywords

Pemilihan Kepala Daerah; Sengketa Pemilihan; Kedudukan Hukum Pemohon; Kerugian Langsung

References

Aini, E. N., Marpaung, L. A., & Pane, E. (2019). Analisis Penyelesaian Sengketa Partai Solidaritas Indonesia: Studi Putusan Badan Pengawas Pemilu Kota Bandar Lampung Nomor: 01.PS.REG.BWSL.BDL.08.01.VII.2018. Cepalo, 3(2), 71–76.

Amal, B. (2019). Kewenangan Mengadili Oleh Bawaslu Atas Sengketa Proses Pemilu Yang Diatur Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (Studi Atas Putusan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Bawaslu Provinsi Dki Jakarta Nomor 004/Reg.Lg/Dprd/12.00/Viii/2018). Masalah-Masalah Hukum, 48(3), 306. https://doi.org/10.14710/mmh.48.3.2019.306-311

Arifin, M. (2019). Peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Polewali Mandar Dalam Pengawasan Pelanggaran Pemilu Pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2018. Journal Peqguruang: Conference Series, 1(2), 88–95. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.35329/jp.v1i2.558

Arofah, F. A. F. (2016). Komisi Pemilihan Umum (KPU) vs Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU). Jurnal Transformative, 2(1), 29–42. https://transformative.ub.ac.id/index.php/jtr/article/view/139

Badan Pengawas Pemilu. (2020). Juknis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan (Keputusan Bawaslu Nomor: 0419/K.BAWASLU/PM.07.00/VII/2020). Badan Pengawas Pemilu.

Daeli, S. S. M., Batubara, B. M., & Bahrum Jamil. (2021). Peranan Badan Pengawas Pemilu Dalam Penyelesaian Sengketa Pada Pemilihan Legislatif Tahun 2019 Di Kota Medan. Strukturasi: Jurnal Ilmiah Magister Administrasi Publik, 3(2), 165–175. https://doi.org/https://doi.org/10.31289/strukturasi.v3i2.746 REFBACKS

Djuyandi, Y., Firdaus, M., & Hidayat, A. (2018). Peran Organisasi Kemasyarakatan Dalam Pengisian Jabatan Badan Pengawas Pemilu Yogyakarta: Studi Pada Peran Nahdlatul Ulama Dan Muhammadiyah. Jurnal Wacana Politik, 3(2), 108–120. https://doi.org/https://doi.org/10.24198/jwp.v3i2.18125

Gaffar, J. M. (2012). Politik Hukum Pemilu. Konstitusi Press.

Isra, S., & Fahmi, K. (2019). Pemilihan Umum Demokratis: Prinsip-prinsip dalam Konstitusi Indonesia. Rajawali Press.

Jamil, J. (2020). Evaluasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum Dalam Perspektif Konstruksi Hukumnya. Perspektif, 25(1), 12. https://doi.org/10.30742/perspektif.v25i1.744

Mpesau, A. (2021). Kewenangan Badan Pengawas Pemilu Dalam Penanganan Pelanggaran Administrasi Ditinjau Dari Perspektif Sistem Peradilan Indonesia. Audito Comparative Law Journal (ACLJ), 2(2), 74–85. https://doi.org/10.22219/aclj.v2i2.16207

Nasir, I. (2020). Analisis Hukum Penanganan Pelanggaran Adminitrasi Pemilu/Pemilihan. Khazanah Hukum, 2(1), 41–50. https://doi.org/10.15575/kh.v2i1.7689

Sodikin, S. (2014). Hukum Pemilu: Pemilu sebagai Praktek Ketatanegaraan. Gramata Publishing.

Tauda, G. A. (2012). Komisi Negara Independen: Eksistensi Independent Agencies sebagai Cabang Kekuasaan Baru dalam Sistem Ketatanegaraan. Genta Publishing.

Ummah, S. M. (2017). Pengembangan Kapasitas Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah Dalam Menjalankan Fungsi Pengawasan Pemilu. Unnes Political Science Journal, 1(1), 70–79. https://journal.unnes.ac.id/sju/index.php/upsj/article/view/19899

Warjiyati, S. (2020). Penataan Struktur dan Kewenangan Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam Upaya Mewujudkan Pemilihan Umum yang Demokratis di Indonesia. Aristo, 8(1), 24. https://doi.org/10.24269/ars.v8i1.2403