BibTex Citation Data :
@article{MMH42871, author = {Gunawan A. Tauda}, title = {PROBLEMATIKA PENGATURAN “KERUGIAN LANGSUNG” DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN (STUDI KASUS PILKADA HALMAHERA UTARA 2020)}, journal = {Masalah-Masalah Hukum}, volume = {51}, number = {4}, year = {2022}, keywords = {Pemilihan Kepala Daerah; Sengketa Pemilihan; Kedudukan Hukum Pemohon; Kerugian Langsung}, abstract = { Frasa “hak peserta pemilihan dirugikan secara langsung” merupakan frasa yang krusial dalam keterpenuhan kedudukan hukum pemohon pada sengketa proses pemilihan. Berkaca pada kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2020 lalu, kajian konseptual ini menyimpulkan bahwa pengaturan konsep kerugian langsung terkait kedudukan hukum pemohon dalam Perbawaslu Sengketa Proses Pemilihan mengenyampingkan penegakan hukum, dan pemenuhan aspek keadilan dan kepastian hukum pemilihan, karena itu pengaturannya perlu direkonstruksi. Rekonstruksi pengaturan mengenai konsep kerugian langsung pemohon dalam permohonan penyelesaian sengketa proses pemilihan idealnya dilakukan dengan cara memperluas makna kerugian langsung dalam verifikasi materiil terkait objek sengketa permohonan, atau berupa penghapusan frasa “yang menyebabkan hak peserta Pemilihan dirugikan secara langsung” dalam Pasal 4 ayat (1) Perbawaslu Sengketa Proses, dan Petunjuk Teknis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan. }, issn = {2527-4716}, pages = {367--377} doi = {10.14710/mmh.51.4.2022.367-377}, url = {https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/42871} }
Refworks Citation Data :
Frasa “hak peserta pemilihan dirugikan secara langsung” merupakan frasa yang krusial dalam keterpenuhan kedudukan hukum pemohon pada sengketa proses pemilihan. Berkaca pada kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2020 lalu, kajian konseptual ini menyimpulkan bahwa pengaturan konsep kerugian langsung terkait kedudukan hukum pemohon dalam Perbawaslu Sengketa Proses Pemilihan mengenyampingkan penegakan hukum, dan pemenuhan aspek keadilan dan kepastian hukum pemilihan, karena itu pengaturannya perlu direkonstruksi. Rekonstruksi pengaturan mengenai konsep kerugian langsung pemohon dalam permohonan penyelesaian sengketa proses pemilihan idealnya dilakukan dengan cara memperluas makna kerugian langsung dalam verifikasi materiil terkait objek sengketa permohonan, atau berupa penghapusan frasa “yang menyebabkan hak peserta Pemilihan dirugikan secara langsung” dalam Pasal 4 ayat (1) Perbawaslu Sengketa Proses, dan Petunjuk Teknis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan.
Article Metrics:
Last update:
Last update: 2025-07-26 04:33:40
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Masalah Masalah Hukum journal (MMH) and Faculty of Law, Universitas Diponegoro as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
MMH journal and Faculty of Law, Universitas Diponegoro and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in MMH journal are the sole responsibility of their respective authors and advertisers.
We strongly encourage that manuscripts be submitted to online journal system in http://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/index. Authors are required to create an account and submit the manuscripts online. For submission inquiries, please follow the submission instructions in the website. If the author has any problems on the online submission, please contact Editorial Office at the following email: jurnal.mmh@undip.ac.id or jurnal.mmh@gmail.com
Contributors are responsible for obtaining permission to reproduce any materials, including photographs and illustrations, for which they do not hold the copyright and for ensuring that the appropriate acknowledgments are included in the manuscript.