PENDEKATAN KEADILAN MELALUI SILAISME DAN STANDARISASI PIDANA (PENYUSUNAN POLA PIDANA)
Copyright (c) 2013 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0
Abstract
Abstract
“Sila” itself in Pancasila is misinterpreted, making it difficult to be actualized. Sila, properly interpreted as a doctrine/precept supported by freedom is referred as “Silaism”. Silaism needs to be supported by the standardization of sanction, considering within the practice of the criminal law system, sanction occupies a central position. Both the KUHP (Criminal Code) and the laws outside of KUHP regulates delict and sanction as one and both act more individually, where each delict has its own sanction. Sanctions may differ between the KUHP and laws outside of KUHP, thus bringing conflict between norms and disparities. Therefore, a new sanction standardization is needed. To achieve “Justice”, both Silaism and sanction standardization are vital.
Keywords: Justice, Silaisme, Criminal Standards (Compilation Criminal Pattern)
Abstrak
Kesalahan pemaknaan sila pada Pancasila membuat Pancasila sulit diaktualisasikan. Pandangan mengenai pemaknaan yang tepat yaitu Sila sebagai ajaran / precept dan didukung adanya kebebasan disebut sebagai “Silaisme”. Silaisme perlu didukung dengan adanya standarisasi pidana. Mengingat pentingnya pidana dalam sistem penyelenggaraan hukum pidana. Baik KUHP maupun UU di luar KUHP pengaturan delik dan pidana menjadi satu, dan lebih bersifat individual, dimana masing-masing delik terdapat pidananya. Antara KUHP dan UU di luar KUHP bisa berbeda mengenai pidananya. Hal tersebut akan membawa dampak adanya konflik norma dan disparitas. Untuk itu perlu adanya standar pidana yaitu dengan penyusunan pola pidana baru. Silaisme dan standarisasi pidana merupakan upaya pendekatan terhadap keadilan.
Kata Kunci : Keadilan, Silaisme, Standarisasi Pidana (Penyusunan Pola Pidana)