TANGGUNG GUGAT DOKTER DAN RUMAH SAKIT KEPADA PASIEN PADA KEGAGALAN PELAYANAN MEDIS DI RUMAH SAKIT

Endang Kusuma Astuti
DOI: 10.14710/mmh.40.2.2011.164-171
Copyright (c) 2011 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0

Abstract

Penelitian ini mengkaji tanggung gugat antara dokter dengan rumah sakit kepada pasien pada kegagalan pelayanan medis di rumah sakit. Akhir-akhir ini sengketa antara dokter dengan pasien sering terjadi, bahkan dari beberapa konflik tersebut melibatkan rumah sakit sebagai salah satu sarana kesehatan, tempat dokter tersebut mengabdikan diri turut digugat. Fokus penelitian ini ada 2, pertama apakah yang menjadi penyebab terjadinya sengketa antara dokter dengan pasien di rumah sakit? dan kedua bagaimana bentuk pertanggungjawaban dokter dan rumah sakit terhadap pasien dalam pelayanan medis di rumah sakit? Penyebab terjadinya sengketa antara dokter dengan pasien di ruah sakit karena kesenjangan antara harapan dan kenyataan yang diperoleh oleh pasien dalam pelayanan medis. Hal ini disebabkan hasil upaya medis bersifat uncertainly yang tidak dapat diperhitungkan secara matematik dan akibat adanya kesalahpahaman dalam komunikasi antara dokter dengan pasien. Rumah sakit ikut bertanggungjawab jika terjadi kegagalan dalam pelayanan medis di rumah sakit berdasarkan doktrin Vicarious Liability dan berdasarkan Psal 1367 Kitab Undang-Undang Hukumm Perdata

Full Text: PDF

Keywords

Tanggung Gugat, Dokter, Rumah Sakit, Pasien