truksinya terdapat di Memastikan Reviewer Anonim telah diikuti.', 'order' => '6', ), ), ), 'rtAbstract' => true, 'rtCaptureCite' => true, 'rtViewMetadata' => true, 'rtSupplementaryFiles' => true, 'rtPrinterFriendly' => true, 'rtAuthorBio' => false, 'rtDefineTerms' => true, 'rtAddComment' => true, 'rtEmailAuthor' => true, 'rtEmailOthers' => true, 'allowRegReviewer' => false, 'allowRegAuthor' => true, 'allowRegReader' => true, 'submissionFee' => 0, 'submissionFeeName' => array ( 'en_US' => 'Article Submission', 'id_ID' => 'Penyerahan artikel', ), 'submissionFeeDescription' => array ( 'en_US' => 'Authors are required to pay an Article Submission Fee as part of the submission process to contribute to review costs.', 'id_ID' => 'Penulis diminta untuk membayar biaya penyerahan artikel sebagai bagian dari proses penyerahan untuk berkontribusi pada biaya review.', ), 'fastTrackFee' => 0, 'fastTrackFeeName' => array ( 'en_US' => 'Fast-Track Review', 'id_ID' => 'Fast-Track Review', ), 'fastTrackFeeDescription' => array ( 'en_US' => 'With the payment of this fee, the review, editorial decision, and author notification on this manuscript is guaranteed to take place within 4 weeks.', 'id_ID' => 'Dengan pembayaran biaya ini, review, keputusan editorial, dan notifikasi penulis di manuskrip ini dijamin dalam 4 minggu.', ), 'publicationFee' => 0, 'publicationFeeName' => array ( 'en_US' => 'Article Publication', 'id_ID' => 'Penerbitan artikel', ), 'publicationFeeDescription' => array ( 'en_US' => 'If this paper is accepted for publication, you will be asked to pay an Article Publication Fee to cover publications costs.', 'id_ID' => 'Jika naskah ini diterbitkan, Anda akan dikenakan penerbitan artikel.', ), 'waiverPolicy' => array ( 'en_US' => 'If you do not have funds to pay such fees, you will have an opportunity to waive each fee. We do not want fees to prevent the publication of worthy work.', 'id_ID' => 'Jika Anda tidak mempunyai dana untuk membayar biaya penerbitan, kami akan membebaskan Anda dari biaya apapun. Kami tidak ingin biaya menghambat penerbitan karya yang berharga.', ), 'purchaseArticleFee' => 0, 'purchaseArticleFeeName' => array ( 'en_US' => 'Purchase Article', 'id_ID' => 'Membeli Artikel', ), 'purchaseArticleFeeDescription' => array ( 'en_US' => 'The payment of this fee will enable you to view, download, and print this article.', 'id_ID' => 'Pembayaran biaya ini akan memudahkan Anda untuk melihat, mengunduh, dan menge-print artikel ini.', ), 'membershipFee' => 0, 'membershipFeeName' => array ( 'en_US' => 'Association Membership', 'id_ID' => 'Keanggotaan Asosiasi', ), 'membershipFeeDescription' => array ( 'en_US' => 'The payment of this fee will enroll you as a member in this association for one year and provide you with free access to this journal.', 'id_ID' => 'Pembayaran biaya ini akan mendaftarkan Anda sebagai anggota di asosiasi ini untuk satu tahun dan memberikan akses gratis ke jurnal ini.', ), 'donationFeeName' => array ( 'en_US' => 'Donations to journal', 'id_ID' => 'Donasi untuk jurnal', ), 'donationFeeDescription' => array ( 'en_US' => 'Donations of any amount to this journal are gratefully received and provide a means for the editors to continue to provide a journal of the highest quality to its readers.', 'id_ID' => 'Donasi berapa pun jumlahnya untuk jurnal ini sangat diterima karena membantu dan menyediakan sarana bagi editor untuk menyediakan jurnal dengan kualitas terbaik untuk para pembaca.', ), 'title' => array ( 'en_US' => 'Notarius', ), 'initials' => array ( 'en_US' => 'NTS', ), 'printIssn' => '2086-1702', 'onlineIssn' => '2686-2425', 'mailingAddress' => '

 

Gedung Kenotariatan FH UNDIP Kampus Pleburan

Jalan Imam Bardjo, S.H. No.1-3 Semarang

Email: jurnalmkn.undip@gmail.com
Phone: 0248415998
Website: http://notariat.undip.ac.id

', 'useEditorialBoard' => false, 'contactName' => 'Dr. Aju Putrijanti, S.H.,M.Hum', 'contactEmail' => 'jurnalmkn.undip@gmail.com', 'contactPhone' => '08112771669', 'contactFax' => '0248415998', 'supportName' => 'NOTARIUS', 'supportEmail' => 'jurnalmkn.undip@gmail.com', 'supportPhone' => '', 'sponsors' => array ( 0 => array ( 'institution' => 'Universitas Diponegoro', 'url' => 'http://undip.ac.id', ), ), 'publisherInstitution' => 'Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro', 'publisherUrl' => 'http://notariat.undip.ac.id', 'contributors' => array ( ), 'envelopeSender' => 'jurnalmkn.undip@gmail.com', 'remindForInvite' => true, 'remindForSubmit' => true, 'numDaysBeforeInviteReminder' => 7, 'numDaysBeforeSubmitReminder' => 7, 'rateReviewerOnQuality' => false, 'restrictReviewerFileAccess' => false, 'reviewerAccessKeysEnabled' => false, 'showEnsuringLink' => false, 'mailSubmissionsToReviewers' => false, 'authorSelectsEditor' => false, 'enableLockss' => true, 'reviewerDatabaseLinks' => array ( 0 => array ( 'title' => '', 'url' => '', ), ), 'notifyAllAuthorsOnDecision' => true, 'journalTheme' => 'mpgUndip', 'articleEmailLog' => false, 'publicationFormatVolume' => true, 'publicationFormatNumber' => true, 'publicationFormatYear' => true, 'disableUserReg' => false, 'restrictSiteAccess' => false, 'restrictArticleAccess' => false, 'articleEventLog' => false, 'publicationFormatTitle' => true, 'initialVolume' => 1, 'initialNumber' => 1, 'initialYear' => 2009, 'useCopyeditors' => false, 'useLayoutEditors' => false, 'provideRefLinkInstructions' => false, 'useProofreaders' => false, 'publishingMode' => 0, 'showGalleyLinks' => false, 'enableAnnouncements' => true, 'enableAnnouncementsHomepage' => true, 'numAnnouncementsHomepage' => 5, 'volumePerYear' => 1, 'issuePerVolume' => 3, 'enablePublicIssueId' => true, 'enablePublicArticleId' => true, 'enablePublicGalleyId' => true, 'enablePublicSuppFileId' => false, 'enablePageNumber' => true, 'statDaysPerReview' => true, 'statDaysToPublication' => true, 'journalPageFooter' => array ( 'en_US' => 'Web Analytics Made Easy - StatCounter View My Stats
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Journal Notarius is present by Public Notary, Diponegoro University
Imam Bardjo, S.H. No.1-3 Semarang
Email: jurnalmkn.undip@gmail.com
Phone: 0248415998
Website: http://notariat.undip.ac.id

', ), 'abbreviation' => array ( 'en_US' => 'Notarius', ), 'searchDescription' => array ( 'en_US' => 'Notarius', ), 'homeHeaderTitleType' => array ( 'en_US' => '1', ), 'homepageImage' => array ( 'en_US' => array ( 'name' => 'cover.png', 'uploadName' => 'homepageImage_en_US.png', 'width' => 200, 'height' => 278, 'dateUploaded' => '2012-03-30 14:51:31', ), ), 'homepageImageAltText' => array ( 'en_US' => 'Jurnal NOTARIUS', ), 'statViews' => true, 'statisticsSectionIds' => array ( 0 => '43', ), 'pageHeaderTitleType' => array ( 'en_US' => '1', 'id_ID' => '1', ), 'customAboutItems' => array ( 'en_US' => array ( 0 => array ( 'title' => 'Publication Ethics and Malpractice Statement', 'content' => '

Publication Ethics and Malpractice Statement

Jurnal "Notarius" adalah jurnal elektronik yang telah melalui proses Peer-Review. Halaman ini akan menjelaskan Pedoman Etik Publikasi bagi semua pihak yang terlibat dalam tindakan penerbitan sebuah artikel di jurnal ini, termasuk Penulis, Pemimpin Redaksi, Dewan Editorial, Mitra Bestari dan Penerbit (Universitas Diponegoro). Aturan dalam halaman ini telah sesuai dengan COPE’s Best Practice Guidelines for Journal Editors.

 

 A. Pedoman Etik untuk Publikasi Jurnal

Publikasi artikel dalam Jurnal Notarius harus melalui proses Peer-Review yang penting bagi pengembangan jaringan ilmu pengetahuan yang koheren dan terhormat. Hal tersebut merupakan suatu bentuk pengakuan akan kualitas artikel penulis dan institusi yang berada dibelakangnya. Peer-Review atas artikel merupakan bentuk pelaksanaan dan perwujudan dari metode ilmiah. Oleh karena itu penting untuk menyepakati standar perilaku etik yang diharapkan bagi semua pihak yang terlibat dalam tindakan penerbitan: Penulis, Editor Jurnal, Mitra Bestari, Penerbit dan Masyarakat.

Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro sebagai Penerbit Jurnal Notarius menyadari tugasnya sebagai penanggungjawab dalam setiap proses penerbitan secara serius, baik dalam hal etika maupun tanggungjawab yang lainnya. Kami komitmen untuk memastikan bahwa iklan, cetak ulang atau pendapatan komersial lainnya tidak akan berdampak atau mempengaruhi keputusan editorial. Selain itu, kami akan membantu dalam komunikasi dengan jurnal yang lain / penerbit lainnya apabila dibutuhkan dan diperlukan.

Keputusan untuk Publikasi

Editor Jurnal Notarius bertanggung jawab untuk memutuskan artikel mana yang harus diterbitkan dari artikel-artikel yang telah dikirimkan. Validitas artikel dan manfaat bagi peneliti dan pembaca harus dijadikan sebagai faktor penentu dalam setiap pembuatan keputusan. Para Editor akan mendasarkan pada kebijakan dari Dewan Redaksi Jurnal dan aturan-aturan hukum yang umumnya berlaku seperti pencemaran nama baik, pelanggaran hak cipta, dan plagiarisme. Editor dapat berunding dengan editor lainnya atau Mitra Bestari dalam membuat keputusan tersebut.

Asas Permainan yang Adil

Editor dalam mengevaluasi naskah harus berdasarkan konten intelektual artikel itu sendiri, tanpa memandang ras, jenis kelamin, orientasi seksual, keyakinan agama, etnis, kewarganegaraan, atau filsafat politik dari para penulis.

Kerahasiaan

Editor dan setiap Staf Editorial tidak diperkenankan mengungkapkan informasi apapun tentang naskah yang telah diserahkan kepada orang lain selain Penulis, Reviewer, Calon Reviewer, Editor lain, dan Penerbit.

Pengungkapan dan Konflik Kepentingan

Bahan yang belum dipublikasikan dalam sebuah naskah yang diajukan tidak boleh digunakan dalam penelitian editor sendiri tanpa persetujuan tertulis dari penulis.

 

B. Tugas Reviewer

Kontribusi untuk Keputusan Editorial

Reviewer membantu editor dalam membuat keputusan editorial, dan melalui komunikasi editorial dengan penulis, reviewer juga dapat membantu penulis dalam meningkatkan kualitas artikel yang bersangkutan.

Ketepatan Waktu

Setiap Reviewer yang ditunjuk dan merasa bahwa dirinya tidak memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan untuk mengulas artikel tertentu atau mengetahui bahwa reviewnya tidak akan selesai pada waktunya harus melakukan pemberitahuan kepada editor dan mengundurkan diri dari proses review artikel.

Kerahasiaan

Setiap naskah yang diterima untuk di-review harus diperlakukan sebagai dokumen rahasia. Naskah tidak boleh ditampilkan atau didiskusikan dengan orang lain kecuali diizinkan oleh Editor.

Standar Objektivitas

Review harus dilakukan secara objektif. Kritik atas pribadi Penulis adalah tidak etis. Reviewer harus mengekspresikan pandangan mereka secara jelas dan didukung oleh argumen yang baik, kecuali diizinkan oleh editor.

Pengakuan atas Sumber Referensi

Reviewer harus mengidentifikasi karya relevan yang telah diterbitkan dan belum dikutip oleh Penulis. Pernyataan observasi, derivasi, atau argumen telah diteliti sebelumnya harus disertai dengan kutipan yang relevan. Reviewer juga harus memberitahu Editor jika ada kesamaan substansial atau tumpang tindih antara naskah yang dipertimbangkan dengan setiap makalah orang lain yang mereka ketahui sebelumnya.

Kerahasiaan dan Konflik Kepentingan

Informasi rahasia atau ide yang diperoleh melalui Peer-Review harus dijaga kerahasiaannya dan tidak digunakan untuk keuntungan pribadi. Reviewer tidak diperbolehkan me-review naskah di mana mereka memiliki konflik kepentingan akibat kompetitif, kolaboratif, atau lainnya hubungan atau koneksi dengan salah satu penulis, perusahaan, atau lembaga terhubung dengan artikel yang di-review.

 

C.Tugas Penulis

Standar Pelaporan

Penulis penelitian harus menyajikan laporan yang akurat dari penelitian yang dilakukan serta berikut tujuan dan manfaat dari penelitian tersebut. Data yang dijadikan dasar harus disajikan secara akurat dalam artikel yang dikirimkan. Artikel harus mengandung detail dan referensi yang cukup untuk mengizinkan orang lain untuk meniru / meneruskan penelitian tersebut. Tindakan penipuan atau ketidakakuratan yang disengaja dalam menyajikan data maupun referensi merupakan perilaku yang tidak etis dan tidak dapat diterima.

Akses dan Penyimpanan Data

Penulis diminta untuk memberikan data mentah sehubungan dengan artikel untuk editorial, dan harus siap untuk menyediakan akses publik terhadap data tersebut (konsisten dengan ALPSP-STM Statement on Data and Database), jika memungkinkan. Penulis wajib untuk menyimpan data tersebut dalam waktu yang wajar setelah publikasi dalam kondisi apapun.

Orisinalitas dan Plagiarisme

Para penulis harus memastikan bahwa mereka telah menulis karya yang sepenuhnya asli atau ditulis sendiri, dan jika penulis telah menggunakan pekerjaan dan / atau kata-kata dari orang lain harus memastikan bahwa hal tersebut telah tepat dikutip.

Pengiriman Artikel lebih dari Satu Jurnal.

Seorang penulis tidak diperbolehkan mempublikasikan naskah penelitian yang sama di lebih dari satu jurnal atau publikasi utama. Mengirimkan naskah yang sama untuk lebih dari satu jurnal bersamaan merupakan perilaku penerbitan tidak etis dan tidak dapat diterima.

Pengakuan Sumber

pengakuan yang tepat dari karya orang lain harus selalu diberikan. Penulis harus mengutip publikasi yang telah berpengaruh dalam penulisan karya ilmiahnya.

Penyebutan Penulis

Penyebutan Penulis harus dibatasi kepada orang yang telah membuat kontribusi yang signifikan terhadap konsepsi, desain, pelaksanaan, atau interpretasi penelitian yang dikirimkan. Semua orang yang telah membuat kontribusi yang signifikan harus terdaftar sebagai penulis pendamping. Apabila ada orang lain yang telah berpartisipasi dalam aspek-aspek substantif tertentu dari proyek penelitian, mereka harus diakui atau terdaftar sebagai kontributor. Penulis harus memastikan bahwa yang tercantum di dalam artikel adalah semua co-penulis sesuai dan tidak ada co-penulis yang tidak seharusnya, dan bahwa semua co-penulis telah melihat dan menyetujui versi final dari artikel yang dikirimkan dan telah sepakat untuk pengajuan untuk publikasi.

Pengungkapan  Sumber  Keuangan dan Konflik Kepentingan

Semua penulis harus mengungkapkan dalam naskah mereka, setiap konflik substantif terkait sumber keuangan atau kepentingan pihak ketiga, yang dapat mempengaruhi obyektifitas artikel yang dikirim. Semua sumber dukungan keuangan untuk proyek / penelitian dalam artikel yang dikirim harus diungkapkan.

Kesalahan mendasar dalam karya yang diterbitkan

Ketika penulis menemukan kesalahan atau ketidaktepatan signifikan dalam karya yang diterbitkan sendiri,  adalah kewajiban penulis untuk segera memberitahukan editor jurnal atau penerbit dan bekerja sama dengan editor untuk menarik kembali atau memperbaiki artikel tersebut.

', ), 1 => array ( 'title' => 'Plagiarism Checking', 'content' => '

Untuk meminimalkan plagiarisme, kami menggunakan perangkat lunak turnitin untuk melihat persentase artikel serupa yang datang dengan artikel lain yang diterbitkan. Batas toleransi maksimal plagiasi adalah 30% similarity.

', ), 2 => array ( 'title' => 'CrossMark Applying on Notarius', 'content' => '

Crossmark

Applying the CrossMark icon is a commitment by Notarius to maintain the content published and alert readers to changes if and when they occur.

What is Crossmark?

CrossMark, a multi-publisher initiative from CrossRef, provides a standard way for readers to locate the authoritative version of a document. Notarius journal recognizes the importance of the integrity and completeness of the scholarly record to researchers and librarians and attaches the highest importance to maintaining trust in the authority of its electronic archive. Clicking on the CrossMark icon will inform the reader of the current status of a document and may also provide additional publication record information about the document.

', ), 3 => array ( 'title' => 'Article Processing Charges (APCs)', 'content' => '

Penerbitan di Notarius gratis

Anda dapat menerbitkan di Notarius secara GRATIS: Tidak ada pembayaran yang diperlukan dari penulis. Notarius tidak memungut biaya untuk proses pengiriman artikel atau biaya pemrosesan artikel (APCs)

', ), 4 => array ( 'title' => 'Content Licence', 'content' => '

Creative Commons License Creative Common Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0)

You are free to:

The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.

Under the following terms:

Notices:

', ), 5 => array ( 'title' => 'Journal Indexing', 'content' => '

Artikel yang dimuat dalam Jurnal Notarius telah terindeks pada Indonesia Citation Index sebagai berikut:

', ), ), ), 'statNumSubmissions' => true, 'statPeerReviewed' => true, 'statCountAccept' => true, 'statCountDecline' => true, 'statCountRevise' => true, 'statRegisteredUsers' => true, 'statRegisteredReaders' => true, 'statSubscriptions' => false, 'navItems' => array ( 'en_US' => array ( 0 => array ( 'name' => '', 'url' => '', ), 1 => array ( 'name' => '', 'url' => '', ), ), 'id_ID' => array ( 0 => array ( 'name' => '', 'url' => '', ), ), ), 'enableComments' => 0, 'rtEnabled' => true, 'rtVersionId' => 0, 'rtFindingReferences' => false, 'rtSharingEnabled' => '', 'rtSharingUserName' => '', 'rtSharingButtonStyle' => '', 'rtSharingDropDownMenu' => '', 'rtSharingBrand' => '', 'rtSharingDropDown' => '', 'rtSharingLanguage' => '', 'rtSharingLogo' => '', 'rtSharingLogoBackground' => '', 'rtSharingLogoColor' => '', 'includeCreativeCommons' => false, 'copyrightNoticeAgree' => true, 'requireAuthorCompetingInterests' => false, 'requireReviewerCompetingInterests' => false, 'metaDiscipline' => true, 'metaSubjectClass' => false, 'metaSubject' => true, 'metaCoverage' => false, 'metaType' => false, 'metaCitations' => true, 'metaCitationOutputFilterId' => 64, 'copySubmissionAckPrimaryContact' => false, 'copySubmissionAckSpecified' => true, 'copySubmissionAckAddress' => 'jurnalmkn.undip@gmail.com', 'metaDisciplineExamples' => array ( 'en_US' => 'Hukum Perusahaan; Fidusia; Agraria; Lembaga Pembiayaan; HAKI; Lelang; Hak Tanggungan; Pasar Modal; Perbankan;', ), 'metaSubjectExamples' => array ( 'en_US' => 'notariat, kenotariatan, magister, pascasarjana, jurnal, ejournal undip, fakultas, universitas, diponegoro, undip, hukum, masalah-masalah, agraria, perdata, tanah, akta, sertipikat, sertifikat, kasus, jaminan, fidusia, notaris, waris, waris adat, putusan, pengadilan, surat wasiat, perusahaan, pasar modal, lembaga pembiayaan, haki, hak intelektual, perkawinan, lembaga keuangan, lelang, perbankan, waris islam, syari\'ah, filsafat, ilmu, pidana, profesi, penemuan hukum, teori hukum, teori, perkawinan, jabatan, peraturan, teknik, pembuatan, pajak, kepailitan, pailit, politik, metodologi, penelitian, ppat, pendaftaran, profesi, kode etik, etika, bisnis, kontrak, internasional, keuangan, lembaga, perkawinan, undang-undang, administrasi, mahkamah institusi, perburuhan, negara, keamanan, keuangan, sosiologi, progresif, ekonomi, pidana, konsitusi, perdagangan, persaingan, investasi, otonomi, daerah, selekta, elektronik, usaha, HAM, regional,', ), 'pageHeaderTitleImage' => array ( 'en_US' => array ( 'name' => 'header notarius-01.png', 'uploadName' => 'pageHeaderTitleImage_en_US.png', 'width' => 993, 'height' => 196, 'mimeType' => 'image/png', 'dateUploaded' => '2022-09-29 05:40:59', ), ), 'publisherNote' => array ( 'en_US' => 'Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro', ), 'searchKeywords' => array ( 'en_US' => 'notarius; notariat undip', ), 'numDaysRevisionRequired' => 7, 'numDaysResubmitForReview' => 30, 'reviewPolicy' => array ( 'en_US' => '

Setiap naskah ditinjau oleh editor, dan jika standar memadai, dikirim untuk dibutakan ditinjau oleh setidaknya dua anggota dewan editorial yang berasal dari berbagai negara sebagaimana dipilih oleh tim jurnal berdasarkan keahlian mereka (peer review double-blind) . Hasilnya dapat diterima tanpa koreksi, diterima dengan sedikit koreksi, diterima dengan banyak koreksi dan ditolak. Penulis diberi kesempatan untuk memperbaiki artikel berdasarkan saran yang diterima dari pengulas/reviewer. Informasi tertentu apakah artikel itu diterima dan diterbitkan atau ditolak diberikan kepada penulis melalui alamat akun jurnalnya.

Tinjauan buta akan diterapkan dan setidaknya dua reviewer akan ditugaskan untuk setiap naskah jurnal yang diajukan. Penulis diizinkan untuk mengusulkan reviewer yang sesuai dengan memberikan nama dan alamat email mereka, tetapi keputusan tetap di tangan editor. Penulis disarankan untuk menggunakan perangkat lunak deteksi plagiarisme untuk memeriksa kesamaan naskah. Pemeriksaan dan penyaringan kesamaan ini dilakukan dengan menggunakan turnitin. Keputusan akan dibuat berdasarkan tingkat kesamaan dengan artikel lain. Editor akan memutuskan untuk segera menolak naskah, dan menghubungi penulis untuk klarifikasi lebih lanjut, atau untuk melanjutkan ke proses peer-review. Keputusan akhir dibuat oleh editor dan dewan editorial

', ), 'copyrightNotice' => array ( 'en_US' => '

Public Domain Mark
Ciptaan berjudul (Notarius, dibuat oleh Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro), diidentifikasi oleh Notarius, bebas dari batasan hak cipta yang berlaku.

', ), 'journalPaymentsEnabled' => true, 'homeHeaderTitleImage' => array ( 'en_US' => array ( 'name' => 'header notarius-01.png', 'uploadName' => 'homeHeaderTitleImage_en_US.png', 'width' => 993, 'height' => 196, 'mimeType' => 'image/png', 'dateUploaded' => '2022-09-29 05:40:24', ), ), 'boardEnabled' => true, 'history' => array ( 'en_US' => '

Journal History/Sejarah Jurnal

1. Jurnal "Notarius" (E-ISSN: 2686-2425, ISSN: 2086-1702) adalah jurnal yang melalui proses penelaahan oleh para ahli dibidangnya dan telah diterbitkan sejak tahun 2009 oleh Program Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang.

2. Sejak volume 7, nomor 1 tahun 2014, "Notarius" mulai diterbitkan secara teratur dua kali dalam setahun hingga tahun 2022.

3. Mulai tahun 2023, frekuensi terbitan meningkat menjadi tiga kali dalam setahun, yaitu pada bulan April, Agustus, dan Desember.

4. Mulai tahun 2025, frekuensi terbitan meningkat menjadi empat kali dalam setahun, yaitu pada bulan Maret, Juni, September, dan Desember.

5. Mulai dari volume 17, nomor 2 tahun 2024, artikel-artikel yang diterbitkan akan mengikuti pedoman penulisan terbaru dan menggunakan template yang telah disediakan. Pedoman penulisan terbaru ini telah tersedia di situs web "Notarius" sejak Juni 2022.

6. Telah terjadi perubahan pada Editor in Chief yang dimulai pada bulan September 2022.

7. Selain itu, terjadi perubahan pada Dewan Editor dan Editor Bagian sejak tanggal 9 Mei 2022 berdasarkan Surat Keputusan Dekan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro dengan Nomor 180/UN7.5.1.2/HK/2022.

 

', ), 'includeCopyrightStatement' => true, 'licenseURL' => 'https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0', 'includeLicense' => true, 'copyrightHolderType' => 'journal', 'copyrightYearBasis' => 'issue', 'authorReviewerSuggestionEnable' => false, 'authorReviewerSuggestionForce' => false, 'reviewGuidelines' => array ( 'en_US' => 'A. Tugas Reviewer

Kontribusi untuk Keputusan Editorial

Reviewer membantu editor dalam membuat keputusan editorial, dan melalui komunikasi editorial dengan penulis, reviewer juga dapat membantu penulis dalam meningkatkan kualitas artikel yang bersangkutan.

Ketepatan Waktu

Setiap Reviewer yang ditunjuk dan merasa bahwa dirinya tidak memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan untuk mengulas artikel tertentu atau mengetahui bahwa reviewnya tidak akan selesai pada waktunya harus melakukan pemberitahuan kepada editor dan mengundurkan diri dari proses review artikel.

Kerahasiaan

Setiap naskah yang diterima untuk di-review harus diperlakukan sebagai dokumen rahasia. Naskah tidak boleh ditampilkan atau didiskusikan dengan orang lain kecuali diizinkan oleh Editor.

Standar Objektivitas

Review harus dilakukan secara objektif. Kritik atas pribadi Penulis adalah tidak etis. Reviewer harus mengekspresikan pandangan mereka secara jelas dan didukung oleh argumen yang baik, kecuali diizinkan oleh editor.

Pengakuan atas Sumber Referensi

Reviewer harus mengidentifikasi karya relevan yang telah diterbitkan dan belum dikutip oleh Penulis. Pernyataan observasi, derivasi, atau argumen telah diteliti sebelumnya harus disertai dengan kutipan yang relevan. Reviewer juga harus memberitahu Editor jika ada kesamaan substansial atau tumpang tindih antara naskah yang dipertimbangkan dengan setiap makalah orang lain yang mereka ketahui sebelumnya.

Kerahasiaan dan Konflik Kepentingan

Informasi rahasia atau ide yang diperoleh melalui Peer-Review harus dijaga kerahasiaannya dan tidak digunakan untuk keuntungan pribadi. Reviewer tidak diperbolehkan me-review naskah di mana mereka memiliki konflik kepentingan akibat kompetitif, kolaboratif, atau lainnya hubungan atau koneksi dengan salah satu penulis, perusahaan, atau lembaga terhubung dengan artikel yang di-review.

 

B.Tugas Penulis

Standar Pelaporan

Penulis penelitian harus menyajikan laporan yang akurat dari penelitian yang dilakukan serta berikut tujuan dan manfaat dari penelitian tersebut. Data yang dijadikan dasar harus disajikan secara akurat dalam artikel yang dikirimkan. Artikel harus mengandung detail dan referensi yang cukup untuk mengizinkan orang lain untuk meniru / meneruskan penelitian tersebut. Tindakan penipuan atau ketidakakuratan yang disengaja dalam menyajikan data maupun referensi merupakan perilaku yang tidak etis dan tidak dapat diterima.

Akses dan Penyimpanan Data

Penulis diminta untuk memberikan data mentah sehubungan dengan artikel untuk editorial, dan harus siap untuk menyediakan akses publik terhadap data tersebut (konsisten dengan ALPSP-STM Statement on Data and Database), jika memungkinkan. Penulis wajib untuk menyimpan data tersebut dalam waktu yang wajar setelah publikasi dalam kondisi apapun.

Orisinalitas dan Plagiarisme

Para penulis harus memastikan bahwa mereka telah menulis karya yang sepenuhnya asli atau ditulis sendiri, dan jika penulis telah menggunakan pekerjaan dan / atau kata-kata dari orang lain harus memastikan bahwa hal tersebut telah tepat dikutip.

Pengiriman Artikel lebih dari Satu Jurnal.

Seorang penulis tidak diperbolehkan mempublikasikan naskah penelitian yang sama di lebih dari satu jurnal atau publikasi utama. Mengirimkan naskah yang sama untuk lebih dari satu jurnal bersamaan merupakan perilaku penerbitan tidak etis dan tidak dapat diterima.

Pengakuan Sumber

pengakuan yang tepat dari karya orang lain harus selalu diberikan. Penulis harus mengutip publikasi yang telah berpengaruh dalam penulisan karya ilmiahnya.

Penyebutan Penulis

Penyebutan Penulis harus dibatasi kepada orang yang telah membuat kontribusi yang signifikan terhadap konsepsi, desain, pelaksanaan, atau interpretasi penelitian yang dikirimkan. Semua orang yang telah membuat kontribusi yang signifikan harus terdaftar sebagai penulis pendamping. Apabila ada orang lain yang telah berpartisipasi dalam aspek-aspek substantif tertentu dari proyek penelitian, mereka harus diakui atau terdaftar sebagai kontributor. Penulis harus memastikan bahwa yang tercantum di dalam artikel adalah semua co-penulis sesuai dan tidak ada co-penulis yang tidak seharusnya, dan bahwa semua co-penulis telah melihat dan menyetujui versi final dari artikel yang dikirimkan dan telah sepakat untuk pengajuan untuk publikasi.

Pengungkapan  Sumber  Keuangan dan Konflik Kepentingan

Semua penulis harus mengungkapkan dalam naskah mereka, setiap konflik substantif terkait sumber keuangan atau kepentingan pihak ketiga, yang dapat mempengaruhi obyektifitas artikel yang dikirim. Semua sumber dukungan keuangan untuk proyek / penelitian dalam artikel yang dikirim harus diungkapkan.

Kesalahan mendasar dalam karya yang diterbitkan

Ketika penulis menemukan kesalahan atau ketidaktepatan signifikan dalam karya yang diterbitkan sendiri,  adalah kewajiban penulis untuk segera memberitahukan editor jurnal atau penerbit dan bekerja sama dengan editor untuk menarik kembali atau memperbaiki artikel tersebut.

', ), 'focusScopeDesc' => array ( 'en_US' => '

Fokus dan ruang lingkup cakupan Jurnal Notarius meliputi kajian hukum umum.

', ), 'contactAffiliation' => array ( 'en_US' => 'Faculty of Law', ), 'description' => array ( 'en_US' => '

NOTARIUS (E-ISSN: 2686-2425, ISSN:2086-1702) adalah peer reviewed journal yang diterbitkan sejak tahun 2009 oleh Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang. NOTARIUS terbit empat kali setahun yaitu pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. NOTARIUS berisi artikel hasil penelitian dan gagasan konseptual yang berasal dari staf pengajar, peneliti, umum, mahasiswa.

Artikel yang dimuat dalam Jurnal Notarius berkaitan dengan  kajian hukum umum. NOTARIUS telah terindeks pada Indonesia Citation Index, Google Scholar, Portal Garuda, Road, EuroPub, Base, ReseachBib, DRJI, Dimensions dan Crossref. 

', ), 'pageHeaderTitleImageAltText' => array ( 'en_US' => 'NOTARIUS', ), 'categories' => array ( 0 => '9930', ), 'authorGuidelines' => array ( 'en_US' => '

Panduan Penulisan dan Pengiriman Artikel

Jurnal NOTARIUS

 

Panduan ini merupakan panduan terbaru yang digunakan mulai tahun 2019. Perubahan panduan dilakukan dengan tujuan untuk mempertajam kualitas artikel, khususnya artikel hasil penelitian. Panduan memuat ketentuan penulisan artikel, kutipan serta daftar pustaka.

 A.   Ketentuan Umum Penulisan

  1. Font yang digunakan dalam panduan penulisan jurnal “NOTARIUS” times new roman, 1,5 spasi, 12 pt.
  2. Khusus untuk penulisan judul artikel menggunakan Font times new roman, 14 pt, Bold, Centre, Capitalize Each Word dan maksimal 12 kata. Contoh: Analisis Klausula Akta Standar di Indonesia.
  3. Setelah penulisan Judul artikel, di bawahnya ditulis nama penulis. Jarak antara judul dengan nama penulis 1 spasi. Nama penulis ditulis tanpa gelar akademis, dibawah nama penulis ditulis instansi asal penulis; dan alamat email penulis.
  4. Jumlah penulis, dapat lebih dari satu orang dengan format penulisan berjajar, dipisahkan oleh tanda koma (,). Jika ada penulis penanggungjawab atau penulis korespondensi (corresponding author) harus diberi tanda khusus “ * ”. Pemberian tanda ini dimaksudkan untuk memastikan komunikasi terkait dengan artikel dapat langsung diterima oleh personil yang tepat. Alamat email corresponding author ditulis di bawah nama penulis
  5. Dalam penulisan nama penulis, jika nama penulis terdiri dari dua kata, maka nama pertama penulis (first name) sebaiknya tidak disingkat baru kemudian diikuti dengan nama akhir (last name).
  6. Abstrak ditulis dalam 2 bahasa, yakni bahasa Inggris dan bahasa Indonesia. Penulisan judul abstrak menggunakan bold sedangkan untuk abstrak dalam bahasa inggris ditulis italic, 1 spasi, maksimal 100 – 125 kata. Abstrak harus mengandung urgensi penulisan/penelitian, metode penelitian, hasil penelitian.
  7. Penulisan judul kata kunci  bold, terdiri dari 3-5 kata kunci.
  8. Hasil penelitian dengan jumlah minimal 17 halaman, maksimal 20 halaman.  Jumlah halaman sudah termasuk gambar dan tabel.
  9. Referensi 80% harus semuanya bersumber dari sumber primer.
  10. Artikel harus ditulis sesuai template dalam bentuk siap cetak dengan ukuran bidang tulisan A4 (210 x 297 mm) dan format 1 kolom dengan margin kiri 20 mm, margin kanan 20 mm, margin  bawah 20 mm, dan margin atas 25 mm. Paragraf baru dimulai 10 mm dari batas kiri, sedangkan antar paragraf tidak diberi spasi antara. Semua bilangan dalam penulisan artikel di jurnal ini ditulis dengan angka arab, kecuali pada awal kalimat.

 

B.  Sistematika Penulisan

Artikel yang masuk di jurnal “Notarius” dapat berupa hasil penelitian. Tulisan harus orisinil dan belum pernah dipublikasikan di media lain. Adapun sistematika penulisan sebagai berikut:

1.  Artikel hasil penelitian meliputi:

A. PENDAHULUAN, meliputi:

- Latar Belakang Permasalahan.

- Kerangka Teori. Semua kerangka teori yang dituliskan harus dikutip atau dirujuk di bab Hasil dan Pembahasan.

- State of the art Penelitian sebelumnya.

- Permasalahan dan Gap Analysis (dari sisi penting dan tidaknya dan atau apa uniknya paper ini dibanding penelitian sebelumnya) dan tujuan penelitian.

Keempat konten pendahuluan tersebut dituangkan dalam paragraf mengalir, bukan menjadi sub-bab dari pendahuluan.

B. METODE PENELITIAN (2 paragraf)

C. HASIL DAN PEMBAHASAN

D. SIMPULAN DAN SARAN

DAFTAR PUSTAKA


C. Penjelasan Sistematika Penulisan

1.  Pendahuluan

Bab Pendahuluan memuat latar belakang permasalahan, kerangka teori, dan state of the art penelitian sebelumnyaSelain itu dalam Pendahuluan juga harus ada penjelasan mengenai gap analisis dan atau urgensitas kajian dibanding dengan penelitian-penelitian sebelumnya. Untuk itu perlu adanya pernyataan kebaruan dari kajian ilmiah yang dilakukan. Pernyataan kebaruan diperkuat dengan kajian literatur dari penelitian-penelitian terdahulu. Di paragrap terakhir diuraikan pertanyaan yang yang menjadi fokus  kajian.

Pada artikel hasil penelitian harus memuat kerangka teori yang diletakkan pada bab Pendahuluan. Kerangka teori berisi teori-teori yang digunakan dalam kajian. Teori  harus dikutip dan dimasukkan dalam bab Hasil dan pembahasan.

2.  Metode Penelitian

Metode penelitian meliputi pembahasan tentang metode pendekatan, spesifikasi penelitian, jenis dan teknik pengumpulan data, serta metode analisis data.

3.  Hasil dan Pembahasan

Pada artikel hasil penelitian, setelah bab Pendahuluan dan Metode Penelitian diikuti dengan bab Hasil dan pembahasan. Bab ini memuat hasil-hasil atau temuan penelitian (scientific finding) yang diikuti dengan pembahasannya secara ilmiah. Uraian pembahasan pada bab Hasil dan Pembahasan bersifat deskriptif, analitis dan kritis. Uraian pembahasan harus disesuaikan dengan urutan permasalahan hukum yang menjadi  unsur utama dalam kajian. Teori-teori yang dimasukkan dalam kerangka teori harus dikutip dalam bab ini. Pada artikel gagasan konseptual menggunakan istilah Pembahasan, dimana di dalamnya memuat sub-sub sesuai dengan urutan permasalahan. Uraian yang menggunakan bullet atau angka arab harus dibuat mengikuti kalimat. Tidak diperkenankan dibuat dalam bentuk poin-poin ke bawah. Contoh: Selama ini dikenal ada dua sistem pemutahiran data pemilih yakni: (1) pemutahiran data pemilih aktif; dan (2) pemutahiran data pasif.

4Simpulan

Simpulan pada dasarnya memuat inti sari dari kajian dan sekaligus juga merupakan jawaban atas permasalahan yang dikaji dalam artikel dalam bentuk satu paragraf. Maka dari itu, penyusunan Simpulan harus disesuaikan dengan urutan permasalahan yang sudah ada. Selain berisi intisari kajian, simpulan juga bisa digunakan untuk menguji tercapai atau tidaknya suatu tujuan penelitian atau kajian.

5Daftar Pustaka

Daftar Pustaka dalam artikel hasil penelitian maupun gagasan konseptual memuat semua referensi yang digunakan dalam kajian. Referensi hendaknya diterbitkan maksimal dalam 10 (sepuluh) tahun terakhir. Komposisi daftar pustaka sangat disarankan berupa sumber primer (80%) yakni jurnal nasional, jurnal internasional, tesis, disertasi, proceeding conference baik nasional maupun internasional. Sumber lainnya (20%) dapat berupa buku maupun sumber referensi lainnya. Setiap artikel minimal harus berisi 15 (lima belas) referensi dan minimal 3 (tiga) peraturan perundang-undangan yang masih berlaku, dan hanya referensi yang digunakan sebagai kutipan yang boleh ditulis dalam Daftar Pustaka.

D.  Ketentuan Penulisan Kutipan dan Sumbernya

Setiap pengambilan atau pengutipan data yang berasal dari orang/penulis lain, wajib dituliskan sumber kutipan/rujukannya. Dalam teknik pengutipan, dikenal 2 (dua) jenis kutipan yaitu kutipan langsung dan kutipan tidak langsung.

Kutipan langsung adalah kutipan yang ditulis sama persis dengan sumber aslinya, baik bahasa maupun ejaannya dengan tidak mengadakan perubahan sama sekali. Kutipan yang panjangnya kurang dari 4 (empat) baris dimasukan ke dalam teks, ditulis seperti ketikan teks, diawali dan diakhiri dengan tanda petik (“). Kutipan yang panjangnya 4 (empat) baris atau lebih, diketik satu spasi, penulisan dimulai setelah tujuh ketukan dari batas tepi kiri.

Kutipan tidak langsung adalah kutipan yang tidak sama persis dengan aslinya. Penulis hanya mengambil pokok pikiran dari sumber yang dikutip untuk dinyatakan kembali dengan kalimat yang disusun oleh penulis. Kalimat-kalimat yang mengandung kutipan ide tersebut ditulis dengan spasi rangkap sebagaimana teks biasa. Sumber kutipan ditulis langsung setelah teks kutipan.

Mengenai penulisan sumber kutipan, dalam penulisan karya ilmiah dikenal  beberapa gaya (style) yang dapat dipilih dan dianut untuk penulisan sumber kutipan.

Jurnal "Notarius" menganut bodynote dengan gaya American Psychological Association (APA) 6th Edition. Penulisan kutipan dengan gaya tersebut diwajibkan menggunakan software manajemen referensi Mendeley.

 

E. Ketentuan Penulisan Daftar Pustaka

Daftar Pustaka hanya memuat referensi-referensi yang dikutip dalam artikel. Penulisan daftar pustaka dalam jurnal Notarius  menggunakan gaya (style) sama halnya dengan kutipan yakni gaya American Psychological Association 6th Edition dengan menggunakan software manajemen referensi Mendeley. Berikut panduan dan sekaligus contoh penulisan daftar pustaka.

Contoh:

1. Penulis 1 orang  dalam buku

Nama belakang, singkatan nama depan . tahun penerbitan dalam tanda kurung . Judul buku (italic) . tempat penerbitan: nama penerbit.

Contoh:

Diantha, I.M.P. (2016). Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta: Prenada Media.

Rahardjo, S. (2014). Ilmu Hukum, cet. 8. Bandung: Citra Aditya Bakti.

 

2. Penulis terdiri dari 2 orang atau lebih dalam  buku

Nama belakang, nama depan penulis pertama ., & nama belakang, nama depan penulis kedua . tahun penerbitan dalam tanda kurung . Judul buku (italic) . tempat penerbitan: nama penerbit.

Contoh:

Saija, Ronald., & Letsoin, Roger F.X.V.  (2014). Buku ajar hukum perdata. Yogyakarta : Deepublish

Martosoewignjo, Sri Soemantri., & Manan, Bagir., & Hadjon, Philipus M. (2015). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

.

3. Penulis dari kelompok atau lembaga tertentu

Nama kelompok/lembaga . tahun penerbitan dalam tanda kurung . Judul buku (italic) . tempat penerbitan: nama penerbit.

Contoh:

Bank Indonesia. (2016). Optimizing Macroprudential Policy to Support the Financial Stability. Jakarta: Bank Indonesia.

World Bank. (2006). Decentralization and Subnational Regional Economics-What,Why and Where. World Bank.

 

4. Artikel dalam Jurnal

Penulisan jurnal mengikuti urutan: nama belakang , singkatan nama depan penulis . tahun penerbitan dalam tanda kurung . judul artikel . judul jurnal dengan huruf miring(italic) ,  diikuti dengan Vol. (italic) diikuti dalam tanda kurung nomor penerbitan dan issue: nomor (jika ada), bulan, nomor halaman disingkat p.

Contoh:

Saraswati, R. (2014). Arah Politik Hukum Pengaturan Desa ke Depan (Ius Constituendum). Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Vol.43,(No.3), p.313-321.

Maulidah, Khilmatin., & Jaya, Nyoman Serikat Putra. (2019). Kebijakan Formulasi Asas Permaafan Hakim Dalam Upaya Pembaharuan Hukum Pidana Nasional. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Vol.1,(Issue:3), p.281-288

Rado, Rudini Hasyim., Arief, Barda Nawawi., & Soponyono, Eko.(2016). Kebijakan Mediasi Penal Terhadap Penyelesaian Konflik Sara di Kepulauan Kei Dalam Upaya Pembaharuan Hukum Pidana Nasional. NotariusVol.12,(No.2), p.266-276.

 

5. Artikel dalam Prosiding

Penulisan artikel dalam prosiding sebagai berikut: nama belakang, singkatan nama depan penulis . tahun penerbitan dalam tanda kurung . Judul artikel . nama prosiding dalam huruf miring (italic), tempat pelaksanaan: nama penerbit (jika ada), halaman dalam tanda kurung . tempat penerbitan : penerbit.

Contoh:

Hidayat, A. (2012). Negara Hukum Pancasila (Suatu Model Ideal Penyelenggaraan Negara Hukum). In Prosiding Konggres Pancasila IV:Strategi Pelembagaan Nilai-Nilai Pancasila dalam Menegakkan Konstitusionalitas Indonesia (p.56–65). Yogyakarta: PSP Press Universitas Gadjah Mada.

Harkes, I. (1999). An Institutional Analysis of Sasi Laut, a Fisheries Management System in Indonesia. In Proceedings of the International Workshop on Fisheries Co-Management (pp. 1–9). Netherlands: ICLARM.

 

6.  Artikel sebagai bagian dari Buku

Urutan penulisan: nama belakang, singkatan nama depan penulis . tahun penerbitan dalam tanda kurung. Judul artikel . nama editor (jika ada), Judul buku ditulis dalam huruf miring (italic)  halaman dengan menggunakan p. dalam tanda kurung . tempat penerbitan: nama penerbit.

Contoh:

Irianto, S. (2009). Praktik Penelitian Hukum:Perspektif Sosiolegal. In Shidarta. & S. Irianto (Eds.), Metode Penelitian  Hukum Konstelasi dan Refleksi (p. 297–315). Jakarta: Yayasan Obor.

 

7. Artikel dalam Surat kabar (newspaper)

Urutan penulisan artikel dalam Surat Kabar: nama belakang , singkatan nama depan penulis . dalam tanda kurung ditulis tahun penerbitan , bulan tanggal . Judul artikel . nama surat kabar ditulis miring (italic).

Contoh:

Sukirno. (2014, Januari 16). Diskriminasi Masyarakat Adat. Harian Kompas.

Surbakti, R. (2016, September 22). Sistem Pemilu dan Konsekuensi. Harian Kompas.

 

8.  Tesis atau Disertasi

Penulisan secara urut adalah: nama belakang penulis , singkatan nama depan . tahun dalam tanda kurung . Judul tesis atau disertasi cetak miring (italic) . nama universitas.

Contoh:

Hidayat, A. (2006). Kebebasan Berserikat di Indonesia: Suatu Analisis Pengaruh Perubahan Sistem Politik Terhadap Penafsiran Hukum. Universitas Diponegoro.

Roisah, K. (2013). Membangun Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual Berbasis Kearifan Lokal (Studi Perlindungan Hukum terhadap Ekspresi Budaya Tradisional Indonesia. Universitas Diponegoro.

 

 9. Artikel dari Sumber Online

Penulisan sumber online: nama belakang penulis , singkatan dari nama depan . dalam tanda kurung tahun . Judul artikel . Retrieved from nama website.

Contoh:

Nurjaya, I. N. (2008). Kearifan Lokal dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Retrieved from http://blogmanifest.wordpress.com/2008.

United Nations High Commissioner for Human Rights. (2016). Combating Discrimination Against Indigenous Peoples.  Retrieved from htttp://www.ohchr.org/EN/Issues/Discrimination/Pages/discrimination_indigenous.aspx,accesed 15th April 2016.

 

10.  Pendahuluan atau Pengantar dalam Buku

Urutan penulisannya meliputi nama belakang , singkatan nama depan penulis . tahun dalam tanda kurung . Judul tulisan . In judul buku . tempat penerbitan : nama penerbit.

Contoh:

Ismail, N. (2016). Masih Adakah Ruang Politik Hukum Negara Bagi Implementasi Hak Ulayat. In Perkembangan Hak Ulayat Laut di Kepulauan Kei. Semarang: Undip-Press.


E.   Ketentuan Penomoran/Pembab-an dalam Penulisan Naskah (Number Formats)

Penomoran bab dan sub-bab dalam penulisan naskah Notarius menggunakan sistem penomoran sebagaimana diilustrasikan sebagai berikut:

 

A. ___________________________________________________________________

       1. _______________________________________________________________

                   a._________________________________________________________

                              

 

F.   Ketentuan Pembuatan Tabel dan Gambar

Setiap tabel dan gambar yang masuk dalam artikel, diberi nomor dengan angka Arab, dan judul. Judul tabel diletakkan di atas tabel, sedangkan judul gambar di sebelah bawah gambar tersebut. Jarak antara nomor dan judul dengan tabel, 1 (satu) spasi. Tabel dan Gambar diletakkan di dalam kelompok teks sesudah tabel atau gambar tersebut dirujuk. Gambar-gambar dalam artikel harus dipastikan dapat tercetak dengan jelas (ukuran font, resolusi dan ukuran garis harus yakin tercetak jelas). Gambar dan tabel dan diagram/skema sebaiknya diletakkan sesuai kolom diantara kelompok teks atau jika terlalu besar diletakkan di bagian tengah halaman. Pembuatan tabel tidak boleh mengandung garis-garis vertikal, sedangkan garis-garis horisontal diperbolehkan tetapi hanya yang penting-penting saja.

Contoh :

Tabel  1. Kewenangan Hakim

Kolom Judul/nama

Kolom A (t)

Kolom B (T)

 

1

2

 

3

4

 

5

6

 

', ), 'supportedSubmissionLocales' => array ( 0 => 'id_ID', 1 => 'en_US', ), 'supportedFormLocales' => array ( 0 => 'id_ID', 1 => 'en_US', ), 'currency' => 'IDR', 'submissionFeeEnabled' => true, 'publicationFeeEnabled' => true, 'fastTrackFeeEnabled' => true, 'purchaseArticleFeeEnabled' => false, 'purchaseIssueFeeEnabled' => false, 'purchaseIssueFee' => 0, 'membershipFeeEnabled' => false, 'donationFeeEnabled' => false, 'restrictOnlyPdf' => false, 'acceptSubscriptionPayments' => false, 'acceptGiftSubscriptionPayments' => false, 'additionalHomeContent' => array ( 'en_US' => '

Jurnal NOTARIUS sudah terindeks di: 


      

', ), 'numMonthsSubmission' => 0, 'numWeeksAuthorTime' => 0, 'pubFreqPolicy' => array ( 'en_US' => '

NOTARIUS (E-ISSN: 2686-2425ISSN:2086-1702) adalah peer reviewed journal yang diterbitkan sejak tahun 2009 oleh Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro  Semarang. NOTARIUS terbit 2 kali dalam setahun dan mulai tahun 2023 terbit tiga kali setahun yaitu pada bulan April, Agustus dan Desember. selanjutnya pada tahun 2025 terbit empat kali setahun, yaitu pada bulan Maret, Juni, September, Desember. NOTARIUS berisi artikel hasil penelitian dan gagasan konseptual yang berasal dari staf pengajar, peneliti, umum, mahasiswa.

Artikel yang dimuat dalam Jurnal "Notarius" berkaitan dengan  kajian hukum umum.

', ), ); ?> PERLINDUNGAN HUKUM ANAK TERLANTAR ATAS HAK ANAK MENDAPATKAN JAMINAN KESEHATAN | Khoirunnisa | Notarius

The PDF file you selected should load here if your Web browser has a PDF reader plug-in installed (for example, a recent version of Adobe Acrobat Reader).

If you would like more information about how to print, save, and work with PDFs, Highwire Press provides a helpful Frequently Asked Questions about PDFs.

Alternatively, you can download the PDF file directly to your computer, from where it can be opened using a PDF reader. To download the PDF, click the Download link above.

Fullscreen Fullscreen Off



Copyright (c) 2020 NOTARIUS