UU NO 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA SEBAGAI MANIFESTASI PENEGAKAN PASAL 18 B AYAT (2) UUD NRI TAHUN 1945

Amalia Diamantina
DOI: 10.14710/mmh.45.1.2016.33-40
Copyright (c) 2017 MASALAH-MASALAH HUKUM

Abstract

Pasal 18 B ayat (2) UUD NRI menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuankesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI. Diundangkannnya UU No 6/ 2014 tentang Desa merupakan momen penting dalam perkembangan pengaturan desa dan kemajuan desa, hal ini disebabkan karena UU No 6 Tahun 2014 mengatur Desa secara lebih komprehensif bila dibandingkan dengan pengaturan didalam undang undang yang ada sebelumnya. UU No 6/2014 sebagaimana disebutkan dalam penjelasan umumnya menyatakan bahwa tujuan pengaturan desa antara lain adalah untuk memberikan pengakuan dan penghormatan atas desa yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya NKRI serta memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas desa dalam sistem ketatanegaraan RI.


Full Text: PDF

Keywords

UU No. 6 Tahun 2014; Pengakuan terhadap Kesatuan Masyarakat Hukum Adat.