PENDEKATAN FILSAFAT ILMU DALAM UJI KONSTITUSIONALITAS TEMBAK MATI SEBAGAI EKSEKUSI PIDANA MATI (TELAAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSITUSI NO. 21/PUU-VI/2008)

Muhammad Kadafi
DOI: 10.14710/mmh.45.3.2016.164-172
Copyright (c) 2017 MASALAH-MASALAH HUKUM License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0

Abstract

Ilmu hukum yang holistik tidak bisa bekerja sendiri dengan memfokuskan pada peraturan (rule) melainkan juga pada perilaku. Ilmu hukum yang mengisolasikan diri dari keterkaitannya dengan disiplin ilmu lain akan memiliki penjelasan yang sangat kurang. Jika di hubungkan dengan argumentasi Pemohon dan dasar pertimbangan dalam Putusan MK No. 21/PUU-VI/2008 terkait uji konstitusionalitas tembak mati sebagai eksekusi pidana mati setidaknya terpenuhi. Dalam hal ini Pemohon mengajukan Saksi beserta berbagai ahli berdasarkan pengalaman dan keahliannya masing-masing. Ada Rohaniawan, Ahli Anastesi, Ahli Bedah Orthopedi, Ahli Hukum Islam, dan Ahli Hukum Pidana. Tidak ketinggalan pula dari pihak Pemerintah juga memberikan keterangan dalam persidangan. Dimana keterangan-keterangan tersebut sebagian digunakan sebagai dasar pertimbangan untuk mengambil keputusan oleh Mahkamah.


Full Text: PDF

Keywords

Filsafat Ilmu; Konstitusionalitas Pidana Tembak Mati.