BibTex Citation Data :
@article{GP21293, author = {Amalina Amalina and Susilo Binasasi and Hartuti Purnaweni}, title = {FORMULASI KEBIJAKAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN DI KABUPATEN KARAWANG}, journal = {GEMA PUBLICA}, volume = {3}, number = {2}, year = {2018}, keywords = {}, abstract = { Penelitian ini dimaksudkan untuk menganalisis Formulasi Kebijakan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Di Kabupaten Karawang. Adapun permasalahan di dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah Proses Perumusan Kebijakan Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan sebagai upaya pengendalian alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian. Untuk menjawab permasalahan tersebut maka ditunjang dengan berbagai macam teori dari para ahli yang mempunyai relevansi dengan variabel penelitian. Metode yang digunakan untuk mengumpulkan data yakni observasi dan wawancara dengan menggunakan teknik analisa data deskriptif kualitatif. Setelah peneliti menampilkan data empirik yang di temui di lokasi penelitian. Hasil penilitian di Kabupaten Karawang dalam perumusan Kebijakan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yakni: Proses Perumusan Kebijakan Perlindungan Lahan Pertanian Di Kabupaten Karawang diawali dengan perumusan masalah terkait dengan alih fungsi lahan dan tumbuh suburnya industri-industri di lahan 19 ribu Ha, dan pengurangan lahan pertanian di tahun 2015-2017 yakni 625 Ha. oleh sebab itu pemerintah kabupaten karawang menggunakan pendekatan kebutuhan lahan pertanian dan citra satelit untuk mengetahui luasan pertanian yang ada dan menjaga kabupaten karawang tetap eksis sebagai lumbung padi nasional. Dan Pemerintah Kabupaten Karawang memilih alternatif kebijakan terbaik kemudian dimasukan dalam Draf Naskah Akademik terkait Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang nantinya akan menjadi draf Peraturan Daerah No 1 Tahun 2018. Alternatif kebijakan perlidungan lahan pertanian pangan berkelanjutan ini juga mengatur tentang insentif bagi petani yaitu adanya subsidi untuk bibit, obat-obatan pertanian, dan alat-alat penunjang pertanian hal ini agar para petani tidak mengalih fungsi lahan pertanian, tetapi 87,5 ribu Ha yang sudah dikunci sebagai zona hijau dan dengan adanya mapping memudahakan bangsa ini dalam mengetahui secara pasti berapa luas lahan pertanian untuk ketahanan pangan. }, issn = {2548-1363}, pages = {92--102} doi = {10.14710/gp.3.2.2018.92-102}, url = {https://ejournal.undip.ac.id/index.php/gp/article/view/21293} }
Refworks Citation Data :
Penelitian ini dimaksudkan untuk menganalisis Formulasi Kebijakan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Di Kabupaten Karawang. Adapun permasalahan di dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah Proses Perumusan Kebijakan Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan sebagai upaya pengendalian alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian. Untuk menjawab permasalahan tersebut maka ditunjang dengan berbagai macam teori dari para ahli yang mempunyai relevansi dengan variabel penelitian. Metode yang digunakan untuk mengumpulkan data yakni observasi dan wawancara dengan menggunakan teknik analisa data deskriptif kualitatif. Setelah peneliti menampilkan data empirik yang di temui di lokasi penelitian.
Hasil penilitian di Kabupaten Karawang dalam perumusan Kebijakan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yakni: Proses Perumusan Kebijakan Perlindungan Lahan Pertanian Di Kabupaten Karawang diawali dengan perumusan masalah terkait dengan alih fungsi lahan dan tumbuh suburnya industri-industri di lahan 19 ribu Ha, dan pengurangan lahan pertanian di tahun 2015-2017 yakni 625 Ha. oleh sebab itu pemerintah kabupaten karawang menggunakan pendekatan kebutuhan lahan pertanian dan citra satelit untuk mengetahui luasan pertanian yang ada dan menjaga kabupaten karawang tetap eksis sebagai lumbung padi nasional. Dan Pemerintah Kabupaten Karawang memilih alternatif kebijakan terbaik kemudian dimasukan dalam Draf Naskah Akademik terkait Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang nantinya akan menjadi draf Peraturan Daerah No 1 Tahun 2018. Alternatif kebijakan perlidungan lahan pertanian pangan berkelanjutan ini juga mengatur tentang insentif bagi petani yaitu adanya subsidi untuk bibit, obat-obatan pertanian, dan alat-alat penunjang pertanian hal ini agar para petani tidak mengalih fungsi lahan pertanian, tetapi 87,5 ribu Ha yang sudah dikunci sebagai zona hijau dan dengan adanya mapping memudahakan bangsa ini dalam mengetahui secara pasti berapa luas lahan pertanian untuk ketahanan pangan.
Article Metrics:
Last update:
Last update: 2024-11-14 03:04:37