skip to main content

SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG CAGAR BUDAYA DI KAWASAN CAGAR BUDAYA KAMPUNG MELAYU DAN KAMPUNG KAUMAN SEMARANG

*Eko Punto Hendro  -  Faculty of Humanities, Diponegoro University, Indonesia
Deli Nirmala  -  Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

ABSTRAK

Kota Semarang sebagai ibukota Provinsi Jawa Tengah dan juga termasuk dalam kategori kota besar di Indonesia, dinominasikan ke dalam 10 Kota Pusaka Nasional untuk diusulkan sebagai World Heritage ke UNESCO. Kota Semarang memiliki beberapa kawasan yang strategis untuk di konservasi keberadaannya seperti Kota Lama, Pasar Johar, Kampung Sekayu, Kampung Pecinan, Kampung Melayu, Kampung Kauman dan lain-lain. Konservasi kawasan dilakukan untuk memberikan perlindungan kawasan bersejarah termasuk isi di dalamnya agar perkembangannya terkendali dan aspek-aspek bersejarah terselamatkan, khususnya untuk mendukung Kota Lama Semarang ditetapkan sebagai world heritage city, dengan OUV pertukaran budaya antar bangsa dan antar etnik yang terjadi di Kota Semarang di masa lampau. Adapun metode pelaksanaan pengabdian masyarakat adalah FGD untuk sosialisasi dan menjaring aspirasi. Hasil pengabdian masyarakat adalah sosialisasi Undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya di Kampung Melayu dan Kampung Kauman Kota Semarang. Kegiatan ini diperlukan karena kedua kampung di Kota Semarang ini telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2020 masuk di dalam kawasan cagar budaya Kota Semarang Lama.

Keywords: konservasi, kampung, world heritage, Semarang

ABSTRACT

The city of Semarang as the capital of Central Java Province and also included in the category of big cities in Indonesia, was nominated into 10 National Heritage Cities to be proposed as World Heritage to UNESCO. The city of Semarang has several strategic areas for conservation such as Kota Lama, Johar Market, Sekayu Village, Chinatown Village, Malay Village, Kauman Village and others. Area conservation is carried out to provide protection for historical areas including their contents so that their development is controlled and historical aspects are saved, especially to support Kota Lama of Semarang to be designated as a world heritage city, with the OUV of cultural exchanges between nations and between ethnicities that occurred in Semarang City in the past. past. The method for implementing community service is FGD for socialization and gathering aspirations. The result of community service is the socialization of Law No. 11 of 2010 concerning Cultural Conservation in Kampung Melayu and Kampung Kauman, Semarang City. This activity is necessary because the two villages in Semarang City have been determined by the Ministry of Education and Culture in 2020 to be included in the cultural heritage area of Kota Lama Semarang.

 

Keywords: conservation, village, world heritage, Semarang 
Fulltext View|Download

Article Metrics:

  1. Amen Budiman, 1978, Semarang Riwayatmu Dulu, Jilid Pertama, Semarang : Penerbit Tanjungsari
  2. Brommer dkk., 1995, Semarang-Beeld van een Stad, Asia Major, Netherlands
  3. Cortesao, Armando, 1944, The Suma Oriental of Tome Pires, vol. I, London : The Hakluyt Society
  4. Liem Thian Joe, 1933, Semarang (Dari Djamannja Sam Po Sampe Terhapusnya Kongkoan), Tjitakan Pertama, Semarang : TP
  5. Sjoberg, Gideon, 1960, The Pre-industrial City : Past and Present, New York-London : The Free Press
  6. Soekirno, 1956, Semarang, Semarang : Djawatan Penerangan Kota Besar Semarang
  7. Sugeng Riyanto, 2011, “Gambaran Kota Semarang Tahun 1719 dan 1800 Berdasarkan Peta Lama, International Seminar Proceedings, Urban Heritage Its Contribution to the Present, Published by Department of Archaeology, Faculty of Cultural Sciences, Gadjah Mada University
  8. Valentijn, F., 1726, Beschriving van Groot Java op te Java Major, deel IV, Dordrecht : Joannes van Braam

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-11-21 23:14:50

No citation recorded.