skip to main content

GAGASAN KEWARGANEGARAAN INDONESIA DALAM PERSPEKTIF SEJARAH

*Winarno Winarno  -  FKIP, Universitas Sebelas Maret, Indonesia
Muchtarom Muchtarom  -  FKIP, Universitas Sebelas Maret, Indonesia
Rusnaini Rusnaini  -  FKIP, Universitas Sebelas Maret, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2020 HUMANIKA under http://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0.

Citation Format:
Abstract

Kewarganegaraan bukan sekedar status hukum formal, tetapi juga merupakan identitas politik yang berkembang sesuai dengan konteks sosial politik. Indonesia adalah negara besar yang kaya akan tradisi, etnis, dan budaya. Kekayaan ini akan menjadi masalah yang cukup pelik jika masyarakat Indonesia tidak mampu memahami sejarahnya. Pengungkapan kesejarahan kewarganegaraan Indonesia sangat penting dilakukan, karena hal tersebut menjadi titik awal dalam pengembangan jati diri bangsa dan karakter bangsa yang membedakannya dengan bangsa lain. Atribut kewarganegaraan terdiri dari; rasa identitas, hak, kewajiban, keterlibatan dalam urusan publik, dan penerimaan nilai-nilai sosial dasar. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui atribut kewarganegaraan Indonesia berdasarkan konteks historis kewarganegaraan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik analisis dokumen dan ditunjang dengan wawancara. Data tersebut bersumber dari berbagai literatur terkait tentang sejarah kewarganegaraan di Indonesia dan para ahli sejarah dan kewarganegaraan. Dalam penelitian ini  analisis data menggunakan analisis interaktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan sejarahnya, konsep kewarganegaraan Indonesia dilatarbelakangi oleh klasifikasi penduduk Hindia Belanda yang diskriminatif. Rapat Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) memutuskan rumusan warga negara Indonesia yaitu “orang Indonesia asli dan bangsa lain”, sebagai bentuk penguatan jati diri bangsa Indonesia yang berhak atas kemerdekaan. Rumusan ini lebih lanjut dituangkan dalam Pasal 6 dan 26 UUD 1945. Atribut identitas menjadi ciri penting kewarganegaraan Indonesia dalam perspektif sejarah.

Fulltext View|Download
Keywords: kewarganegaraan, atribut kewarganegaraan, warga negara

Article Metrics:

  1. -Asshiddiqie, Jimly. (2005). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta : Konstitusi Press
  2. Bahar, Saafroedin & Hudawati, Nanie (Peny). (1998). Risalah Sidang BPUPKI dan PPKI. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia
  3. Bellamy, Richard. (2008). Citizenship. A Very Short Introduction. New York. Oxford University Press
  4. Bellamy, Richard. (2014). Historical Development of Citizenship.(Online) . http://cadmus.eui.eu/bitstream/handle/1814/35878/Bellamy_Citizenship_history.pdf;sequence=1 , [diakses pada 28 September 2019]
  5. Cogan, John J & Ray Derricott (ed). (1998). Citizenship Education For 21 st Century; Setting the Contex. London: Kogan Page
  6. Heater, Derek. (2004). A Brief History of Citizenship. Edinburgh: Edinburgh University Press
  7. Iija, Veera Ilona . (2011). An Analysis of the Concept of Citizenship: Legal, Political and Social Dimensions . Master’s Thesis. University of Helsinki, Faculty of Social Sciences , Social and Moral Philosophy
  8. Kalidjernih, Freddy K. (2005). Postcolonial Citizenship Education. Disertasi Doktoral. Universitas of Tasmania. Australia. Tidak dipublikasikan
  9. Kalidjernih, Freddy K. (2007). Cakrawala Baru Kewarganegaraan Indonesia . Jakarta: Regina
  10. Kenken. (2006). Sejarah Panjang Kewarganegaraan, sejak Masa Kolonial-Perjanjian Dwi Kewarganegaraan. https://www.mailarchive.com/budaya_tionghua@yahoogroups.com/msg08480.html. [diakses pada 10 November 2019]
  11. Maryati, Kun dan Suryawati, Juju. (2001). Sosiologi untuk SMA. Jakarta: Erlangga
  12. Miles, Matthew B & Huberman, A Michael .(1994). Qualitatif Data Analysis. Second Edition. London : Sage Publications
  13. Paulus, BP. (1983). Kewarganegaraan RI ditinjau dari UUD 1945, khususnya kewarganegaraan peranakan Tionghoa: tinjauan filosofis, historis, yuridis konstitusional. Jakarta: Pradnya Paramita
  14. Poerwanto, Hari. (1998). Suku bangsa dan ekspresi kesukubangsaan dalam Humaniora (9) 1998. https://jurnal.ugm.ac.id/jurnal-humaniora/article/view/2046 [diakses pada 18 Agustus 2019]
  15. Samsuri. (2010). Transformasi Gagasan Masyarakat Kewargaan (Civil Society) Melalui Reformasi Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia (Studi Pengembangan Kebijakan Pendidikan Kewarganegaraan pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Era Reformasi). Disertasi Pendidikan IPS, Bandung : SPs UPI . Tidak diterbitkan
  16. Turner, Bryan S. (1999). Classical Sociology. London : Sage Publication
  17. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  18. Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-03-28 06:06:21

No citation recorded.