skip to main content

Beberapa Studi Tentang Tarif Listrik di Indonesia dan Alternatif Penentuan Tarif dengan Metode Akuntansi

*Imam Ghozali  -  Magister Manajemen UNDIP, Indonesia
Open Access Copyright 2017 JURNAL BISNIS STRATEGI

Citation Format:
Abstract
Kebijakan deregulasi dan debirokratisasi yang sudah  berjalan sejak tahun 1983,  seperti telah kita ketahui bersama,  sesungguhnya ditujukan  untuk meningkatkan efisiensi di dalam perekonomian Indonesia.  Sektor  listrik seyogyanya  tidak terlepas dari kebijakan deregulasi dan debirokratisasi yang serupa. Beberapa langkah kebijakan telah diambil oleh pemerintah  seperti yang dinyatakan oleh Pemimpin PT PLN Distribusi Jateng Bapak Ir Syaiful B Ibrahim,  Msc di harian Wawasan 30 Juni 1998. PT PLNyang jangkauan operasionalnya dari Sabang sampai  Timar Timur akan dipecah-pecah menjadi beberapa bagian berdiri sendiri agar efisien dan lebih kompetitif. Rencana pemecahan PLN ini merupakan bagian dari restrukturisasi PT PLN. PLN distribusi Jawa Tengah nantinya akan berdiri sendiri terlepas dari PLN pusat. Demikian juga PLN distribusi Jatim,  Jabar dan DKI Jaya. Keempat perusahaan listrik di Jawa ini akan bersaing memperebutkan pasar. Masing-masing bebas menetukan tarif listrik karena pemerintah sudah tidak memberikan lagi subsidi bagi konsumen listrik di Jawa.
Fulltext View|Download

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-11-22 05:01:41

No citation recorded.