skip to main content

MENUJU KEMANDIRIAN LEMBAGA PENDIDIKAN


Citation Format:
Abstract

Lahirnya undang-undang tentang otonomi daerah telah membawa kehidupan baru dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pada sektor pendidikan, tuntutan perubahan juga bergulir sejalan dengan arus perubahan di sektor-sektor lain. Salah satu isu perubahan dalam sistem pendidikan adalah desentralisasi pendidikan dalam konteks kebijakan otonomi daerah yang luas. Sesuai dengan PP No.60 dan PP No.61/1999, empat PTN yaitu UI, ITB, IPB, dan UGM dijadikan pilot projeck otonomi PTN. Statusnya menjadi badan hukum  seperti Perusahaan Umum (Perum) atau BHBN (Badan Hukum Milik Negara). Status pegawai menjadi  PU (Pegawai Universitas). Pimpinan PTN bertanggung jawab kepada Majelis Wali Amanat (Board of Trustees). Di bidang akademik Pimpinan PTN bertanggung jawab kepada kepada Senat Akademik. Untuk menghindari konflik manajemen perlu aturan jelas dan adil antara PTN dan PTS. Implementasi konsep otonomi pendidikan tingkat sekolah dilakukan melalui School Based Managemen (SBM) dilaksanakan melalui termi-nologi Manajemen Peningktan Mutu Berbasis Sekolah (MPMBS). Beberapa masalah implementasi otonomi pendidikan adalah  capacity building, transparansi manajemen, akuntabilitas, tarik menarik kepentingan, dan kesenjangan anggaran pendidikan.

Fulltext View|Download

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-11-22 20:33:49

No citation recorded.