SEL BERFASILITAS ISTIMEWA DITINJAU DARI ASPEK KEBIJAKAN KRIMINAL
Copyright (c) 2014 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0
Abstract
Measures of imprisonment and a criminal sanctions in prison is a form deprivation of freedom. The threat of imprisonment occupies a central position in a criminal stelsel, result in the imposition of sanctions against the imprisonment of criminals, so that cause the advantages capacity of prison to execute the decision of imprisonment. Advantages prison capacity, resulting to limited facilities provided to prisoners. Desire to get certain facilities in cell can be met only to rich people by did the dirty deed. certain special facilities, only the rich can be enjoyed by most person, an inhibitor of the passage of the criminal justice system. To overcome these problems, can be taken through the prevention and control of criminal policy, that is by means of penal and a non-penal.
Keywords: Cell, Special, Criminal Policy.
Tindakan penahanan dan sanksi pidana penjara merupakan bentuk perampasan kemerdekaan seseorang. Ancaman pidana penjara menempati posisi sentral dalam stelsel pidana, berakibat pada penjatuhan sanksi pidana penjara terhadap pelaku tindak pidana, sehingga terjadi kelebihan kapasitas daya tampung lapas untuk melaksanakan putusan pidana penjara. Kelebihan daya tampung lapas, berakibat keterbatasan fasilitas yang disediakan untuk narapidana. Keinginan mendapatkan fasilitas tertentu hanya dapat dipenuhi oleh orang kaya dengan cara melakukan perbuatan kotor. Fasilitas tertentu yang istimewa di dalam sel, hanya dapat dinikmati sebagian orang kaya, merupakan penghambat berjalannya sistem peradilan pidana. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, dapat dilakukan tindakan pencegahan dan penanggulangan melalui kebijakan kriminal, yaitu melalui sarana penal dan non penal.
Kata kunci: Sel, Istimewa, Kebijakan Kriminal