ANALISIS ASAS KEADILAN PADA PEMBAGIAN HARTA WARISAN MENURUT HUKUM ISLAM

Islamiyati Islamiyati
DOI: 10.14710/mmh.44.1.2015.104-113
Copyright (c) 2015 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0

Abstract

Al-Qur’an surah An-Nisa’ sentence 11 dan KHI of section 176 explaining that shares of between men and woman is two comparing one. Inheritance Law of principled Islam form proportional justice, and conception distributive justice its meaning a justice passing to each and everyone based by for its service or its rights.But in certain case, portion of division of heritage cannot that way, so long as there is certain reason is which might of according to Islam law, referred as by this of sulh ( settlement by agreement applying).

Al-Qur’an surat An-Nisa’ ayat 11 dan KHI pasal 176 menjelaskan bahwa bagian warisan antara lakilaki dan perempuan adalah dua berbanding satu.Hukum kewarisan Islam berprinsip keadilan berimbang, dan berkonsep keadilan distributif (justice distributife) artinya suatu keadilan yang memberikan kepada setiap orang didasarkan atas hak dan kewajibannya. Namun dalam kasus tertentu,porsi pembagian warisan bisa tidak demikian, asalkan ada alasan tertentu yang diperbolehkan menurut
hukum Islam, inilah yang disebut sulh (penerapan jalan damai).


Full Text: PDF

Keywords

Justice Ground, Heritage Division, Islamic Law, Asas keadilan, pembagian harta warisan, hukum Islam