JUSTIFIKASI DOKTRIN RESPONSIBILITY TO PROTECT (RtoP) DALAM BINGKAI ILMU HUKUM BERPARADIGMA PANCASILA
Copyright (c) 2015 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0
Abstract
This article explores the nature of responsibility to protect (RtoP), whether it contends with state sovereignty and non intervention principles. This article also examines the RtoP justification based on jurisprudence with Pancasila paradigm that is Indonesia special jurisprudence grounded in Pancasila
values. The emerging of this doctrine has re-interpreted state sovereignty and non intervention principles. The concept of state sovereignty is not absolute anymore. It further argues that the jurisprudence with Pancasila paradigm gives justification for RtoP because the purposes of this doctrine are to give
virtue and substantive justice according to Pancasila values, especially inthe second principle that is justice and civilized humanity.
Artikel ini mengeksplor hakikat doktrin responsibility to protect (RtoP), apakah doktrin ini bertentangan dengan prinsip kedaulatan negara dan non intervensi tidak. Artikel ini juga mengkaji justifikasi doktrin
RtoP jika dilihat berdasarkan perspektif ilmu hukum berparadigma Pancasila, yaitu ilmu hukum khas Indonesia yang mendasarkan pada nilai-nilai Pancasila untuk memperoleh keadilan substansial.
Kemunculan doktrin RtoP ini telah menginterpretasi ulang makna prinsip kedaulatan negara dan non intervensi. Prinsip kedaulatan negara bukan lagi sesuatu yang absolut. Ilmu hukum berparadigma Pancasila memberikan justifikasi pelaksanaan prinsip RtoP karena tujuannya untuk memberikan kebenaran dan keadilan dalam keridhoan Illahi berdasar nilai-nilai Pancasila, yaitu khususnya sila Kemanusiaan yang adil dan beradab.