REKONSILIASI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA DARI PERSPEKTIF HUKUM AGAMA

Suparmin Suparmin
DOI: 10.14710/mmh.44.2.2015.169-177
Copyright (c) 2015 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0

Abstract

Reconciliation , " Ham Serious Violation " is one form of " political crime " , in which between the perpetrator and the victim there is a relationship of power , the perpetrator was a " ruler " while the victim is " people" . Settlement will not be finished , as long as the structure and power systems perpetuate oppression and arbitrary action . According to Galtung , ' violence is also referred to as structural violence ' , which is unlawful . God's Word , the placement of man as caliph in the earth is Allah 's mandate was responsible for creating consensus for peace , tranquility , order and welfare of the nation and state

Rekonsiliasi, “Pelanggaran Ham Berat” adalah salah satu bentuk “Kejahatan Politik”, dimana antara pelaku dan korban ada hubungan kekuasaan, yaitu pelaku adalah “penguasa” sedangkan korban adalah “rakyatnya”. Penyelesaian tidak akan selesai, selama struktur dan sistem kekuasaan melanggengkan penindasan dan tindakan sewenang-wenang.  Menurut Galtung, ‘kekerasan yang terjadi juga disebut sebagai kekerasan struktural’, yang melanggar hukum. Firman Allah, penempatan manusia sebagai khalifah dimuka bumi adalah amanat Allah untuk bertanggung jawab menciptakan musyawarah untuk mewujudkan perdamaian, ketenteraman, ketertiban dan kesejahteraan hidup dalam berbangsa dan bernegara


Full Text: PDF

Keywords

Reconciliation , Ham Serious Violations , Structural Violence , Congress , Peace, Rekonsiliasi, Pelanggaran Ham Berat, Kekerasan Struktural, Musyawarah, Perdamaian