STATUS PENYELENGGARAAN PERADILAN HAM DI INDONESIA BERBASIS HUKUM INTERNASIONAL

Nurul Huda
DOI: 10.14710/mmh.44.4.2015.473-483
Copyright (c) 2015 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0

Abstract

The era of respect for Human Rights (HAM) in Indonesia was marked by the issuance of regulatory/legal instruments both in the state constitutional amendment after amendment and legislation in the form of legislation include Act No. 26 of 2000 on Human Rights Court which is substantially oriented the Rome Statute. Apparently, Act No. 26 of 2000 is a product of the criminal policy "compromise models" because on one hand there is a setting which adopted the Rome Statute and on the other hand found a variety of different conditions deviate and with the statute. Though International legal instruments is one of the sources of law are important to the national legal system

Era penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia ditandai oleh disyahkannya regulasi / instrument hukum baik di dalam amandemen konstitusi negara maupun perundangan dalam bentuk undang-undang diantaranya adalah Undang-Undang nomor: 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia yang substansinya berkiblat pada Statuta Roma. Nampaknya UU nomor 26 tahun 2000 merupakan produk kebijakan criminal “model kompromi” sebab di satu sisi terdapat pengaturan yang mengadopsi pada Statuta Roma dan pada sisi lain ditemukan berbagai ketentuan yang menyimpang dan berbeda dengan statute tersebut. Padahal instrument hukum internasional merupakan salah satu sumber hukum yang penting bagi system hukum nasional


Full Text: PDF

Keywords

Court of Human Rights, International Instruments, Rome Statute, Peradilan HAM, Instrumen Internasional, Statuta Roma