skip to main content

DESAIN DAERAH KHUSUS/ ISTIMEWA DALAM SISTEM NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA MENURUT KONSTITUSI

*Baharudin Baharudin  -  Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2017 MASALAH-MASALAH HUKUM

Citation Format:
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mengenai pengaturan daerah khusus/istimewa dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut Konstitusi, dan mengkaji desain ideal daerah khusus/istimewa dalam rangka memperkokoh sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut Konstitusi. Hasil penelusuran menunjukkan desain daerah khusus/istimewa diberikan bagi daerah setingkat provinsi dan daerah setingkat kabupaten/ kota. Desain pemberi an status kekhususan/keistimewaan dalam Negara Indonesia dilandasi berbagai alasan, mulai dari sejarah sampai dengan posisi strategis kenegaraan. Secara teoritis pembentukan otonomi khusus merupakan salah satu cara atau pilihan yang dilakukan oleh suatu negara untuk menjaga keutuhannya (Negara kesatuan).
Fulltext View|Download
Keywords: Daerah Khusus/Istimewa; Indonesia; Konstitusi.

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2025-06-20 04:22:56

  1. Recent developments and changes in the governance of regional legal products in Indonesia: Supervision, evaluation and clarification mechanisms

    Saraswati R.. International Journal of Innovation, Creativity and Change, 12 (7), 2020.