GLOBALISASI DAN PENGARUHNYA TERHADAP PEMBAHARUAN HUKUM EKONOMI DI INDONESIA
Copyright (c) 2017 MASALAH-MASALAH HUKUM
Abstract
Substansi pembaharuan hukum ekonomi nasional harus bersendikan Pancasila dan UUD 1945. Idealnya dalam implementasi, hukum ekonomi nasional harus dapat mengakomodasi kepentingan pasar kapitalistik dan ekonomi pasar sosial secara proporsional. Sistem ekonomi yang demikian, menekankan pentingnya kerja sama di satu pihak dan sekaligus juga persaingan di pihak lainnya. Dalam demokrasi ekonomi berarti tidak ada tempat bagi ciri-ciri negatif liberalisme-kapitalisme yang menciptakan survival of the fittest, maupun sistem ekonomi sosialis-komunis.