Kebijakan Mediasi Penal Pada Kasus Pencurian di Kepolisian Surakarta
Copyright (c) 2013 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0
Abstract
Abstract
Law abiding citizen is one of every constitutional states expectation to reach justice, utility ,and legal certanty as law purposes. Justice must be in priority if a clash happens among them and so in theft cases, penal mediation is one alternative to reach justice for all. This research reveals that Surakarta Police department use mediation in strict conditions as long as supported by victims and offenders, also the communities.
Keywords: penal, mediation, theft
Abstrak
Masyarakat yang patuh terhadap hukum adalah dambaan setiap negara hukum untuk mencapai tujuan hukum yaitu keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Apabila ketiganya sulit diwijudkan bersama, maka nilai keadilan harus lebih dikedepankan. Demikian pula terkait dengan penanganan kasus pencurian. Mediasi penal merupakan salah satu alternatif untuk mencari nilai keadilan bagi semua. Polresta Surakarta melaksanakan mediasi penal dengan persyaratan yang ketat, dimana mediasi dapat dilakukan asalkan disetujui kedua belah pihak (pelaku dan korban) dan didukung oleh masyarakat.
Kata kunci: pidana, mediasi, pencurian